Kasus Investree: Penangkapan Eks Bos Dongkrak Kepercayaan Pinjol?

 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasi mendalam atas penanganan hukum yang sigap dan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. AFPI berharap penangkapan ini menjadi momentum krusial untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman daring atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) di tanah air.

Secara khusus, AFPI menyampaikan pujian tinggi kepada institusi penegak hukum dan regulator yang terlibat, meliputi Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asosiasi tersebut meyakini bahwa penegakan hukum yang konsisten adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan stabilitas industri fintech pendanaan bersama. “Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” tegas Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (27/9). AFPI juga berkomitmen untuk terus mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengutamakan perlindungan konsumen, serta patuh sepenuhnya terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Perkembangan signifikan ini terjadi setelah OJK berhasil melacak dan menangkap Adrian Gunadi dari luar negeri melalui proses panjang dan kompleks. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9), dan langsung dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan penangkapan ini menggarisbawahi sinergi antarlembaga dalam memberantas praktik ilegal di sektor keuangan.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan Adrian sebagai tersangka dilakukan setelah ia diduga kuat menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV). Modus operandi ini diduga digunakan untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya, yang kemudian dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. “Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” pungkas Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9), menandakan keseriusan pihak berwenang dalam mengusut tuntas kasus penyimpangan ini demi menjaga ekosistem keuangan yang sehat.

Ringkasan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasi atas penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi. AFPI berharap penangkapan ini dapat mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri pinjaman online. Mereka memuji sinergi lembaga penegak hukum dan regulator terkait dalam menjaga integritas sektor fintech pendanaan bersama. AFPI juga berkomitmen mendorong anggotanya untuk patuh regulasi dan mengutamakan perlindungan konsumen.

Penangkapan Adrian Gunadi berhasil dilakukan OJK dari luar negeri setelah proses panjang, menunjukkan sinergi antarlembaga. Adrian diduga menggunakan dua perusahaan sebagai *special purpose vehicle* (SPV) untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal atas nama PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya. OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penetapan Adrian sebagai tersangka.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.