Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah gencar berupaya mendongkrak penerimaan pajak yang performanya belum mencapai potensi maksimal. Hingga akhir Agustus 2025, angka yang terkumpul baru menyentuh Rp 1.135,4 triliun. Jumlah ini merepresentasikan 54,7 persen dari total target Rp 2.189,3 triliun yang ditetapkan untuk tahun ini. Data ini juga menunjukkan penurunan signifikan sebesar 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.196,5 triliun.
Menanggapi kondisi ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, membeberkan salah satu strategi utama untuk mengakselerasi penerimaan pajak adalah melalui penyempurnaan sistem Coretax.
Coretax bukanlah sistem yang sederhana; Bimo menjelaskan bahwa “sistem ini sangat besar dan jangkauannya sangat luas.” Oleh karena itu, saat ini pihaknya berfokus pada tahap stabilisasi dan terus menyempurnakannya untuk memastikan operasional yang optimal. Perbaikan Coretax ini dilakukan secara bertahap, dengan tujuan utama menjamin keandalan sistem dalam jangka panjang. Targetnya, sistem ini diharapkan dapat berfungsi lebih stabil dan prima saat masa pergantian tahun pajak dari 2025 menuju 2026.
Senada dengan DJP, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa implementasi Coretax akan menjadi pilar penting bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan sistem yang lebih efisien dan andal, pemerintah berkomitmen untuk tidak menambah beban pajak baru bagi masyarakat, sebuah kabar baik di tengah upaya peningkatan pendapatan negara.
Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan hingga 31 Agustus 2025 tercatat mengalami koreksi sebesar 3,6 persen. Realisasinya mencapai Rp 1.330,4 triliun, yang setara dengan 55,7 persen dari proyeksi (outlook) yang ditetapkan. Lebih rinci, komponen penerimaan dari pajak (tidak termasuk kepabeanan dan cukai) terkoreksi sebesar 5,1 persen, dengan nilai realisasi Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook. Namun, di tengah tantangan tersebut, terdapat secercah harapan dari sektor kepabeanan dan cukai. Sektor ini menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,4 persen, dengan realisasi Rp 194,9 triliun, mencerminkan 62,8 persen dari outlook yang direncanakan. Kontribusi positif dari kepabeanan dan cukai ini menjadi penopang di tengah upaya keras pemerintah dalam mendongkrak penerimaan negara.
Ringkasan
Kementerian Keuangan menghadapi tantangan penurunan penerimaan pajak hingga Agustus 2025, yang baru mencapai Rp 1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target tahunan. Angka ini menunjukkan penurunan 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meskipun penerimaan perpajakan secara keseluruhan terkoreksi 3,6 persen, sektor kepabeanan dan cukai menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 6,4 persen, menjadi penopang pendapatan negara.
Untuk mengatasi kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadikan penyempurnaan sistem Coretax sebagai strategi utama. Sistem yang berskala besar ini sedang dalam tahap stabilisasi dan perbaikan bertahap untuk menjamin operasional optimal dan keandalan jangka panjang. Wakil Menteri Keuangan menegaskan bahwa Coretax akan mengoptimalkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak baru bagi masyarakat.
