PAM Jaya IPO: Tunggu Restu Perubahan Badan Hukum!

 

JAKARTA – Rencana ambisius Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk membawa Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya melantai di bursa saham melalui penawaran umum perdana (IPO) pada tahun 2027 kini menemui tantangan besar. Langkah strategis ini terganjal oleh perubahan status badan hukum, di mana PAM Jaya saat ini masih berbentuk Perumda dan baru bisa melaksanakan IPO jika statusnya bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa perubahan badan hukum merupakan prasyarat mutlak sebelum perusahaan dapat melepas saham ke publik. “Yang terpenting sebenarnya kalau perseroda-nya tidak berubah, badan hukumnya tidak berubah, kami tidak bisa IPO,” ujar Arief dalam diskusi yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025). Ia menambahkan, menjadi perusahaan terbuka bukanlah proses yang mudah, sebab menuntut landasan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, audit besar-besaran sedang gencar dilakukan, meliputi aspek legal, finansial, hingga operasional. Arief pun berharap perubahan badan hukum ini dapat dipercepat dan meminta dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jakarta untuk memberikan persetujuan.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta, Basri Baco, mengakui bahwa pembahasan mengenai perubahan status PAM Jaya ini masih diwarnai perbedaan pandangan antarfraksi. “Memang hari ini fraksi yang menolak mentah-mentah itu ada, ada fraksi yang menerima dengan catatan ada, dan ada juga fraksi yang menerima bulat-bulat,” terang Baco. Menurutnya, tujuan utama IPO adalah untuk mendiversifikasi dan menambah modal perusahaan, melampaui penyertaan modal daerah (PMD). Namun demikian, Baco menekankan pentingnya kajian mendalam yang komprehensif. “Niatnya baik, tujuannya baik, tapi kajiannya juga harus matang,” tegasnya, menyoroti perlunya persiapan matang agar rencana ini berjalan optimal.

Menyikapi kekhawatiran publik yang mungkin muncul, Koordinator Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur, Firdaus Ali, dengan tegas menyatakan bahwa IPO bukanlah bentuk swastanisasi. Ia menjamin bahwa Pemprov Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas. “Justru malah saya lebih senang bahwa yang akan mengawasi PAM Jaya itu akan makin banyak, makin terbuka, dan semakin transparan,” pungkas Firdaus Ali, menggarisbawahi bahwa langkah ini justru akan meningkatkan akuntabilitas publik dan pengawasan terhadap kinerja PAM Jaya secara signifikan.

Ringkasan

Rencana IPO PAM Jaya pada 2027 oleh Pemprov Jakarta menghadapi kendala besar berupa perubahan status badan hukum. PAM Jaya yang saat ini berstatus Perumda harus bertransformasi menjadi Perseroda sebelum dapat melantai di bursa saham. Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan bahwa perubahan ini adalah syarat mutlak dan meminta dukungan DPRD untuk mempercepat prosesnya.

Wakil Ketua DPRD Jakarta, Basri Baco, mengakui adanya perbedaan pandangan fraksi terkait perubahan status ini, meskipun tujuan IPO adalah untuk menambah modal perusahaan. Koordinator Staf Khusus Gubernur, Firdaus Ali, memastikan IPO bukanlah swastanisasi dan Pemprov Jakarta akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas. Ia menambahkan, langkah ini justru akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi PAM Jaya.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.