Saham Freeport: Pemerintah Tambah Kepemilikan Lebih dari 10%!

 

Langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kendali atas salah satu aset pertambangan terbesar nasional, PT Freeport Indonesia (PTFI), semakin nyata. Rencana penambahan kepemilikan saham yang awalnya diproyeksikan 10 persen kini dipastikan akan melampaui angka tersebut, menandai babak baru dalam pengelolaan sumber daya mineral Indonesia.

Saat ini, pemerintah telah menguasai mayoritas saham PTFI, tepatnya 51,23 persen, melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID, dengan sisa kepemilikan masih di tangan Freeport McMoran. Kabar gembira ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menyampaikan optimisme pemerintah.

“Alhamdulillah, awalnya kan penambahan saham freeport itu 10 persen. Perkembangan yang terjadi di atas 10 persen. Berapa pastinya nanti saya akan umumkan setelah tanda tangan proses perpanjangan,” ungkap Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (15/9).

Terkait aspek finansial, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berhasil memperoleh harga yang sangat menguntungkan untuk penambahan saham tersebut. “Untuk 10 persen lebih, itu tidak, biayanya sangat murah sekali. Karena valuasi asetnya kan kita anggap itu sudah nilai bukunya sangat tipis sekali. Tetapi itu kan terjadi untuk sampai dengan 2041,” jelasnya. Meskipun demikian, Bahlil belum dapat menetapkan kapan target pembelian saham ini akan rampung, sebab perhitungan valuasi masih terus dilakukan dan sedang dalam proses finalisasi.

Sebelumnya, langkah divestasi saham PTFI sebesar 10 persen ini menjadi salah satu prasyarat utama untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. IUPK yang semestinya berakhir pada tahun 2041, kini direncanakan dapat diperpanjang selama 20 tahun ke depan, yaitu hingga tahun 2061, menunjukkan komitmen jangka panjang dalam pengelolaan tambang tersebut.

Landasan hukum bagi perpanjangan IUPK ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid terbaru ini menegaskan bahwa perpanjangan IUPK dapat diberikan sepanjang ketersediaan cadangan mineral masih terbukti, dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 10 tahun.

Secara spesifik, Pasal 195B ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan, “Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.” Lebih lanjut, terdapat perubahan signifikan pada ayat 3 beleid tersebut, yang kini memungkinkan perusahaan untuk mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku IUPK berakhir. Aturan sebelumnya menetapkan rentang waktu pengajuan antara paling cepat 5 tahun hingga paling lambat 1 tahun sebelum IUPK habis, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemegang izin.


Ringkasan

Pemerintah Indonesia akan menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) menjadi lebih dari 10% dari porsi 51,23% yang sudah dikuasai melalui Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi penambahan ini dengan harga yang dianggap sangat menguntungkan. Langkah strategis ini memperkuat kendali pemerintah atas salah satu aset pertambangan terbesar nasional.

Penambahan saham tersebut merupakan prasyarat penting untuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI. IUPK yang seharusnya berakhir pada 2041, kini direncanakan akan diperpanjang 20 tahun hingga 2061. Landasan hukum perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang memungkinkan perpanjangan selama ketersediaan cadangan mineral masih terbukti dan dievaluasi setiap 10 tahun.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.