Rancak Media – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, dengan tegas menolak rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk mengubah status hukum PAM Jaya. Perubahan ini, dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), disebut-sebut sebagai langkah persiapan untuk Initial Public Offering (IPO).
Menurut Francine, rencana tersebut merupakan bentuk privatisasi BUMD yang secara jelas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penolakan ini berlandaskan pada peran PAM Jaya sebagai entitas yang mengemban tugas khusus dalam melayani kepentingan umum, yaitu penyediaan air minum bagi warga Jakarta.
“Privatisasi dilarang untuk BUMD yang diberikan tugas khusus mengurusi kepentingan umum, seperti penyediaan air minum,” tegas Francine. Ia merujuk pada Pasal 8 serta Penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, yang secara gamblang menyatakan bahwa pendirian Perumda diprioritaskan untuk penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Lebih lanjut, Francine menjelaskan bahwa pasal tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum. Penegasan ini diperkuat oleh Pasal 118 huruf b PP yang sama, yang melarang privatisasi bagi BUMD dengan tugas khusus kepentingan umum. “PAM Jaya merupakan BUMD yang didirikan untuk menyediakan air minum bagi warga Jakarta, sehingga tidak boleh diprivatisasi,” ujarnya.
Selain alasan pelanggaran aturan, Francine Widjojo juga menyoroti potensi dampak langsung bagi warga jika rencana perubahan status ini direalisasikan. “Kekhawatiran utama kami terletak pada kebijakan tarif air,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa orientasi laba akan memicu kenaikan tarif yang memberatkan masyarakat.
Francine mengingatkan kembali kenaikan tarif PAM Jaya yang terjadi awal tahun ini, yang menurutnya bermasalah. “Keputusan Gubernur itu mengatur kenaikan tarif air minum, padahal air yang disediakan oleh PAM Jaya adalah air bersih. Itu pun masih sering dikeluhkan warga terkait kualitas air bersihnya,” jelasnya. Ia mencontohkan kasus warga apartemen yang dibebani kenaikan tarif hingga 71,3 persen karena dikelompokkan sebagai pelanggan komersial. Masalah ini, imbuhnya, belum terselesaikan dan keluhan warga yang disampaikan ke Balai Kota belum mendapat tanggapan serius.
Kekhawatiran akan perubahan orientasi PAM Jaya semakin menguat setelah Francine mengutip Naskah Akademik Perubahan Bentuk Hukum PAM Jaya. Naskah tersebut secara eksplisit mengindikasikan bahwa perusahaan air ini akan semakin berorientasi pada pencarian keuntungan. “Naskah akademik tersebut bahkan menyebutkan bahwa pendekatan ini dapat membantu PAM Jaya menjadi lebih profit oriented,” pungkas Francine, menekankan bahaya dari langkah privatisasi BUMD ini bagi pelayanan dasar masyarakat.
Ringkasan
DPRD DKI Jakarta, melalui Francine Widjojo, menolak rencana Gubernur DKI mengubah status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda, yang dinilai sebagai persiapan IPO. Langkah ini dianggap privatisasi BUMD yang secara tegas dilarang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Pasal-pasal dalam PP tersebut menyatakan bahwa BUMD yang didirikan untuk kepentingan umum, seperti penyediaan air minum, tidak boleh diprivatisasi.
Francine juga menyoroti potensi dampak negatif pada warga, khususnya terkait kebijakan tarif air yang akan berorientasi laba. Kenaikan tarif dapat memberatkan masyarakat, mengingat keluhan kualitas air yang masih ada. Naskah Akademik perubahan hukum PAM Jaya sendiri mengindikasikan bahwa perusahaan akan menjadi lebih berorientasi pada pencarian keuntungan, memperkuat alasan penolakan privatisasi tersebut.
