Dampak Penghapusan Beras Medium-Premium: Ombudsman Ungkap Fakta Penting!

 

Ombudsman RI melayangkan kekhawatiran serius terkait rencana pemerintah untuk menerapkan skema beras satu kualitas. Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kebijakan ini berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap beras dengan mutu yang baik. “Masyarakat menjadi kehilangan beras yang bermutu,” tegas Yeka saat ditemui di kantor Ombudsman, Jumat, 8 Agustus 2025.

Yeka menambahkan, penghapusan klasifikasi beras medium dan premium akan memaksa masyarakat kelas menengah atas untuk mengubah preferensi konsumsi mereka. Konsumen yang biasa membeli beras seharga Rp 20.000 hingga Rp 30.000 per kilogram, pada akhirnya harus beralih ke beras seharga Rp 13.900. Padahal, segmen menengah ini memiliki daya beli tinggi dan merupakan konsumen potensial. Tak hanya itu, skema beras satu kualitas dengan satu harga tetap, misalnya Rp 13.900, juga berpotensi merugikan masyarakat yang menginginkan harga beras di bawah angka tersebut, sehingga kebutuhan mereka tidak terpenuhi.

Kebijakan ini sebenarnya mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan rencana pemerintah untuk menghapus standar kualitas beras premium dan medium. “Beras ya beras, sudah. Tidak lagi premium dan medium,” tegas Zulhas usai rapat di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia menjelaskan, ke depan pemerintah akan membagi beras hanya dalam dua kategori: beras biasa dan beras khusus. Kategori beras khusus ini akan mencakup varietas unik seperti beras ketan atau beras impor seperti basmati dan japonica.

Meski demikian, politikus Partai Amanat Nasional itu tidak merinci lebih lanjut mengenai standar mutu beras atau harga beras yang akan ditetapkan. Ia hanya menyatakan bahwa persentase kualitas dan penetapan harga beras final akan diputuskan dalam rapat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas). “Apakah Rp 13 (ribu), apakah Rp 13,5, apakah Rp 12,5 dan seterusnya nanti akan diputuskan oleh Bapanas,” tambahnya. Zulhas juga membeberkan alasan utama di balik keputusan ini, yakni maraknya praktik oplosan beras. Banyak produsen nakal yang sengaja menjual beras kualitas medium dengan kemasan berlabel premium, sehingga merugikan konsumen. “Karena di kantongnya bagus mengilap, padahal isinya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” pungkasnya.

Menanggapi wacana ini, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan pihaknya akan segera menyesuaikan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait persyaratan mutu beras. Ia memastikan bahwa nantinya akan ada harga maksimum yang ditetapkan, serta standar kualitas yang wajib dipenuhi. “Kualitasnya ya pasti kalau kadar air 14 kan wajib, di atas itu berasnya cepat basi,” jelas Arief, menekankan pentingnya kadar air untuk menjaga daya simpan beras.

Sebagai informasi, saat ini Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci tujuh parameter mutu untuk empat kelas beras: premium, medium, submedium, dan pecah. Dalam regulasi tersebut, derajat sosoh maksimal untuk keempat kelas ini ditetapkan sebesar 95 persen, sementara kadar air maksimal adalah 14 persen. Perbedaan signifikan terlihat pada batasan butir menir dan butir patah. Untuk beras premium, butir menir maksimal hanya 0,5 persen, sedangkan beras medium bisa mencapai 2,0 persen. Demikian pula dengan butir patah, beras premium dibatasi 15 persen, sementara beras medium masih diizinkan hingga 25 persen.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Menghapus Klasifikasi Beras

Ringkasan

Ombudsman RI menyuarakan kekhawatiran serius terkait rencana pemerintah menerapkan skema beras satu kualitas, yang dinilai berpotensi menghilangkan akses masyarakat terhadap beras bermutu baik. Kebijakan ini akan memaksa masyarakat kelas menengah atas mengubah preferensi konsumsi dan bisa merugikan konsumen yang mencari harga lebih rendah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan penghapusan klasifikasi beras premium dan medium, diganti dengan kategori “beras biasa” dan “beras khusus”. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengatasi praktik oplosan beras.

Meski standar mutu dan harga belum dirinci, Zulkifli Hasan menyatakan keputusan akhir akan ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, memastikan pihaknya akan menyesuaikan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) terkait persyaratan mutu beras, termasuk penetapan harga maksimum dan standar kualitas wajib seperti kadar air 14%. Saat ini, Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 telah mengatur tujuh parameter mutu untuk empat kelas beras dengan perbedaan signifikan pada batasan butir menir dan butir patah.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.