Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI, KPK Bertindak!

Nautonk

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Penunjukan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama karena kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari kalangan legislator atau anggota DPR.

Identitas spesifik kedua tersangka belum diungkap secara rinci oleh KPK. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8), secara tegas membenarkan status mereka sebagai legislator. “Sudah ada 2 tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, seraya menambahkan, “Iya (legislator).”

Meskipun identitas spesifik masih dirahasiakan, KPK diketahui pernah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 terkait perkara ini. Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Proses penyidikan ini menunjukkan cakupan luas yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Advertisement

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal Bank Indonesia maupun dari kalangan legislator. Rudi Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi penyaluran sebagian dana CSR BI yang tidak semestinya. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” jelas Rudi kepada wartawan di Gedung KPK pada Selasa (17/12/2024). Ia juga menduga bahwa aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan-yayasan yang diduga tidak tepat sasaran.

Menyikapi perkembangan kasus ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Rabu (18/12), menegaskan penghormatan lembaganya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Perry memastikan komitmen Bank Indonesia untuk bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung upaya penyidikan yang dilakukan KPK. Ia menyatakan, “Dan ini juga sudah kami tunjukkan selama ini baik dari pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen yang telah disampaikan.”

Perry Warjiyo sendiri, yang kembali ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah menjabat sejak tahun 2018, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi pada tahun 2023, di mana saat itu ia masih menjabat sebagai kepala lembaga. Sebelumnya, ia juga pernah menegaskan bahwa Bank Indonesia sebagai institusi dengan tata kelola yang kuat dan menjunjung tinggi asas hukum, telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan kepada KPK selama proses penyelidikan.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka merupakan anggota DPR, sebagaimana dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Meskipun identitas spesifik awalnya dirahasiakan, KPK diketahui pernah memeriksa Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem, keduanya anggota Komisi XI DPR RI, terkait perkara ini.

KPK menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain, menyusul indikasi penyaluran dana CSR yang tidak semestinya. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan lembaganya kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan, serta telah memberikan semua keterangan dan dokumen yang dibutuhkan. Dugaan penyalahgunaan dana CSR ini disebutkan terjadi pada tahun 2023.

Advertisement

Baca Juga

Tags