OJK Tinjau Ulang Aturan Rekening Dormant

Nautonk

Advertisement

Rancak Media – , Bandung – Otoritas Jasa Keuangan atau (OJK) akan meninjau ulang atau review aturan rekening perbankan secara menyeluruh, termasuk rekening pasif atau dormant. “Hal itu untuk memberikan kepastian kepada nasabah dan bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam diskusi di Bandung pada 2 Agustus 2025.

Menurut Dian, review juga dilakukan untuk memperjelas posisi dan hak-hak nasabah maupun bank, agar tidak ada yang dirugikan. Dia juga memperingatkan jika ada nasabah bank yang melakukan transaksi ilegal konsekuensinya akan sangat berat. “Kalau terbukti akan di-blacklist sebagai nasabah bank mana pun,” ujar dia.

Dian mengatakan OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. “Termasuk me-revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan rekening.”

Advertisement

Pemblokiran rekening dormant adalah buntut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepala PPATK Ivan Yustiavananda menyatakan data rekening dormant diperoleh dari laporan bank. Pemblokiran, menurut dia, memakai dasar hasil analisis dalam lima tahun terakhir. Dalam periode tersebut, PPATK menemukan penggunaan rekening dormant untuk kejahatan tanpa diketahui oleh nasabah pemiliknya. Rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotik, korupsi, serta pidana lain.

Berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan PPATK sejak 2020, terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga berhubungan dengan kejahatan. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu adalah nominee yang diperoleh dari aktivitas jual-beli rekening, peretasan, atau pelanggaran hukum lain. Ada 50 ribu rekening dormant kemudian teraliri dana ilegal.

PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun. Dana bantuan sosial sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap. Ada indikasi bahwa penyaluran bantuan sosial belum tepat sasaran. Terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp 500 miliar. Padahal, secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dalam waktu 10 tahun dengan nilai Rp 428,61 miliar. Menurut PPATK, keberadaan rekening ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian. PPATK pun menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025.

Kepada Tempo pada Selasa 29 Juli, Ivan mengatakan pemblokiran rekening dormant merupakan upaya negara melindungi kepentingan publik. Menurut dia, bank yang menentukan satu rekening apakah berkategori dormant atau tidak. Setelah itu, PPATK meminta bank menyampaikan data rekening tersebut. “Kami kemudian mendalami tingkat risiko setiap nasabah terhadap penyimpangan,” katanya.

Menurut Ivan, pemblokiran rekening dormant bukanlah bentuk perampasan hak masyarakat oleh negara. Ia mengklaim sudah ada jutaan rekening yang diblokir dan diaktifkan kembali setelah pemiliknya mengajukan permohonan ke bank serta PPATK. “Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” ujar dia.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kilas Balik PPATK Blokir Rekening Dormant hingga Kembali Dibuka

Advertisement

Baca Juga

Tags