JAKARTA, Rancak Media. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti kepastian terkait libur perdagangan pada tanggal 18 Agustus 2025. Keputusan ini bergantung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang akan segera diterbitkan.
“Kami masih menunggu SKB 3 menteri terkait libur 18 Agustus 2025,” ungkap Kautsar Primadi, Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, pada hari Jumat (1/8/2025), memberikan keterangan mengenai penantian tersebut.
Jika mengacu pada kalender libur Bursa tahun 2025 yang berlaku saat ini, bulan Agustus seharusnya hanya meliburkan aktivitas perdagangan pada hari Sabtu dan Minggu. Ini berarti ada 21 hari perdagangan yang aktif sepanjang bulan Agustus 2025.
Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional tambahan. Kebijakan ini diambil untuk memperpanjang semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham dari Kiwoom Sekuritas untuk Agustus 2025
Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro. Beliau menyebutnya sebagai salah satu “hadiah kemerdekaan” istimewa dari Presiden Prabowo Subianto untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, sehari setelah Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi, sebagai hari pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan. Oleh karena itu, hari tersebut akan diliburkan,” jelas Juri di Kantor Presiden, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur ini merupakan salah satu dari sekian banyak kejutan yang telah disiapkan pemerintah untuk masyarakat. Tujuannya adalah memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyelenggarakan berbagai perlombaan dan kegiatan lain yang memeriahkan peringatan HUT RI. Dengan adanya libur tambahan ini, diharapkan semangat kemerdekaan dapat dirasakan lebih mendalam oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini menunggu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri untuk menentukan apakah tanggal 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur perdagangan. Hal ini terkait dengan adanya pengumuman pemerintah mengenai potensi libur nasional tambahan untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara, telah mengumumkan bahwa 18 Agustus 2025 direncanakan sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan pesta rakyat dan karnaval. Keputusan final mengenai libur bursa akan mengikuti terbitnya SKB 3 menteri.