Rancak Media – , Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan nelayan dengan menghibahkan lima unit kapal hasil tangkapan tindak pidana perikanan. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan kelompok nelayan di berbagai wilayah.
Kapal-kapal rampasan negara yang akan diserahkan tersebut merupakan aset yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi KM. SLFA 5323 (68 GT) yang berlokasi di Dumai, Riau, KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan. Dua unit lainnya, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT), akan disalurkan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, serah terima ini dijadwalkan pada hari Sabtu, 12 Juli 2025, kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing kini bergeser dari pemusnahan atau penenggelaman menjadi “tangkap-manfaat”. “Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan,” tegas Pung. Inisiatif ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam mengubah aset sitaan menjadi sarana produktif, sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor kelautan berdampak positif bagi masyarakat.
Lebih lanjut, pemanfaatan kapal rampasan ini dilakukan secara selektif. Pung menjelaskan bahwa KKP mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional calon penerima. Hal ini untuk memastikan bahwa kapal-kapal tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal guna peningkatan kesejahteraan nelayan. Proses seleksi yang ketat bertujuan agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.
Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang, KKP akan memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal yang dihibahkan secara berkala. Pengawasan ini penting untuk memastikan kapal-kapal digunakan sesuai peruntukannya, tidak disalahgunakan, atau bahkan diperjualbelikan. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan bahwa pemberian kapal hasil tangkapan ini bertujuan langsung untuk membantu peningkatan produktivitas nelayan. Menteri juga menegaskan bahwa seluruh kapal yang diserahkan dipastikan dalam kondisi layak dan siap untuk segera dioperasikan.
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghibahkan lima unit kapal hasil tangkapan tindak pidana perikanan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan. Langkah ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan nelayan di berbagai wilayah. Kapal-kapal tersebut, termasuk KM. SLFA 5323 dan KM. Blessing, akan diserahkan pada 12 Juli 2025 di lokasi seperti Dumai, Banda Aceh, Belawan, dan Deli Serdang.
Kebijakan KKP kini bergeser dari pemusnahan kapal tangkapan menjadi pemanfaatan bagi kepentingan ekonomi nelayan. Pemanfaatan kapal rampasan ini dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesiapan operasional calon penerima. KKP akan memantau dan mengevaluasi pemanfaatan kapal secara berkala guna memastikan penggunaannya sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.
