Komisaris Independen vs Komisaris: Perbedaan & Masa Jabatan?

Ade Banteng

Rancak Media, Jakarta – Kabar penting dari dunia Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengemuka. Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Nanik Sudaryati Deyang atau lebih dikenal sebagai Nanik S. Deyang, kini resmi mengemban amanah sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero). Penetapan krusial ini merupakan bagian dari rangkaian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Pertamina Tahun Buku 2024, yang diselenggarakan di Grha Pertamina, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Penunjukan Nanik sebagai Komisaris Independen Pertamina ini mengacu pada Keputusan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna PT Pertamina. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor SK-150/MBU/06/2025 atau Nomor SK.012/DI-DAM/DO/2025, yang secara spesifik mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan PT Pertamina (Persero). Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola di perusahaan energi pelat merah tersebut.

Aktivis Saor Siagian Komisaris Independen PT Semen Indonesia

Sebelum penetapan Nanik S. Deyang, dinamika serupa juga terjadi di tubuh BUMN lain. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) atau SIG, misalnya, juga melakukan perombakan direksi dan komisarisnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam perubahan struktur tersebut, beberapa posisi jabatan mengalami pergantian, namun aktivis terkemuka Saor Siagian tetap dipercaya untuk menduduki posisinya sebagai Komisaris Independen. Menurut informasi dari laman resmi Sig.id, Saor Siagian telah menjabat posisi strategis ini sejak tahun 2023.

Pada RUPST PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) di Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025, terjadi pula pergantian signifikan. Budi Waseso diberhentikan dari jabatan Komisaris Utama cum Komisaris Independen, dan posisinya digantikan oleh Sigit Widyawan, yang diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ipar Presiden Jokowi. Perubahan-perubahan ini menunjukkan dinamika berkelanjutan dalam struktur kepemimpinan BUMN, di mana Dewan Komisaris Independen memainkan peran vital dalam memastikan akuntabilitas dan objektivitas perusahaan.

Apa Itu Komisaris Independen?

Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Komisaris Independen, penting untuk menilik landasan hukumnya. Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Rapat Dewan Komisaris dan Direksi BUMN, komisaris adalah bagian dari Dewan Komisaris yang memiliki tanggung jawab krusial dalam mengawasi serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan operasional perusahaan. Mereka dipilih oleh para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan diharapkan memiliki keahlian serta pengalaman yang relevan dengan sektor usaha BUMN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Pasal 33 ayat 3 regulasi tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa tugas utama komisaris meliputi pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan pengelolaan secara umum baik yang menyangkut perusahaan maupun kegiatan usahanya, serta memberikan saran konstruktif kepada direksi. Selain itu, komisaris juga berkewajiban memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Sementara itu, Komisaris Independen memiliki karakteristik khusus. Mereka adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki keterkaitan afiliasi, baik dengan pemegang saham mayoritas, anggota dewan komisaris lain, maupun direksi perusahaan. Mereka direkrut dari luar perusahaan dengan tujuan utama menjaga objektivitas pengawasan serta menjamin bahwa setiap keputusan perusahaan diambil secara adil dan menguntungkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas dan masyarakat umum. Prinsip ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan seorang Komisaris Independen harus memenuhi kriteria ketat, seperti tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi atau dewan komisaris lain, serta tidak memiliki hubungan usaha yang berpotensi mengganggu independensinya.

Dengan posisi yang netral, Komisaris Independen memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak hanya menguntungkan pemegang saham utama, tetapi juga senantiasa memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan. Dalam Pasal 120 Undang-Undang tersebut, dijelaskan pula bahwa Komisaris Independen bertugas mengawasi proses audit dan sistem pengendalian internal perusahaan, serta menjaga kepentingan publik melalui transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan perusahaan.

Masa Jabatan Komisaris Independen

Terkait masa jabatan, secara umum Komisaris Independen dibatasi maksimal selama sembilan tahun atau tiga periode jabatan, dengan kemungkinan dapat diangkat kembali untuk satu atau dua periode berikutnya, tergantung pada kebijakan spesifik perusahaan. Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan yang mengatur secara spesifik mengenai durasi jabatan tersebut belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Regulasi yang berlaku di Indonesia sejauh ini lebih fokus pada kriteria independensi. Sebagai contoh, Pasal 120 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan bahwa independensi seorang Komisaris Independen ditentukan oleh ketiadaan hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi, atau anggota dewan komisaris lainnya dalam perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil murni didasarkan pada kepentingan terbaik perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan.

Melynda Dwi Puspita, Han Revanda, Linda Lestari, dan Putri Safira Pitaloka berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Rekam Jejak Nanik S. Deyang Komisaris Independen Pertamina

Ringkasan

Nanik S. Deyang baru-baru ini ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Pertamina (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024, sebuah langkah serupa dengan dipertahankannya Saor Siagian sebagai Komisaris Independen PT Semen Indonesia. Secara umum, komisaris bertanggung jawab mengawasi dan memberikan arahan kepada direksi dalam operasional perusahaan. Mereka juga memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.

Komisaris Independen memiliki karakteristik khusus karena tidak memiliki keterkaitan afiliasi dengan pemegang saham mayoritas, dewan komisaris lain, atau direksi. Tujuan penunjukan mereka adalah menjaga objektivitas pengawasan dan memastikan keputusan yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan. Masa jabatan Komisaris Independen umumnya dibatasi maksimal sembilan tahun, meskipun fokus regulasi di Indonesia lebih pada kriteria independensi mereka.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://shlink.upr.ac.id/ https://ppid.pemalangkab.go.id/ https://informatika.usk.ac.id/ https://dprd.bandungkab.go.id/ https://bphtb.kuningankab.go.id/ https://pmb.akamigaspalembang.ac.id/ https://lppm.upr.ac.id/ https://cas.usk.ac.id/ https://ppidrsud.pemalangkab.go.id/