Rancak Media – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki dugaan penjualan pulau di Anambas, Kepulauan Riau, yang mencuat setelah ditemukan iklan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di situs jual beli internasional, Private Islands Online.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pihaknya akan segera melakukan pengecekan mendalam. “Langkah awal yang akan kami lakukan adalah memastikan status penguasaan dan kepemilikan tanah di keempat pulau tersebut,” ujarnya kepada Tempo, Kamis, 26 Juni 2025.
Penindakan tegas akan diberlakukan jika ditemukan pemanfaatan lahan yang melanggar aturan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. “Apabila penguasaannya melebihi ketentuan yang berlaku, atau pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, maka akan ditertibkan,” tegas Nusron.
Kabar mengenai dugaan penjualan pulau ini pertama kali mencuat setelah Tempo menemukan iklan penjualan Pulau Anambas di situs privateislandsonline.com pada Rabu, 18 Juni 2025. Pulau yang dipasarkan dengan nama Island Pair ini, terdiri dari dua pulau: satu pulau besar seluas 141 hektar dan pulau kecil seluas 18 hektar.
Namun, temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Ternyata, ada empat pulau yang ditawarkan di situs asing tersebut, yaitu Pulau Rintan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob.
Kementerian ATR/BPN telah menelusuri status kawasan keempat pulau tersebut. Hasil pengecekan Sistem Informasi Geospasial Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Artinya, pulau-pulau ini berada di areal di luar kawasan hutan negara yang memang diperuntukkan bagi pembangunan,” jelas Nusron. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Berdasarkan Rencana Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Anambas, keempat pulau tersebut direncanakan untuk pengembangan Kawasan Pariwisata.”
Nusron juga menekankan bahwa keempat pulau tersebut termasuk kategori Pulau Kecil karena luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. Undang-undang membatasi penguasaan pulau-pulau kecil oleh dunia usaha maksimal 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen, wajib dikuasai langsung oleh negara dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung. Hal ini secara tegas menggarisbawahi bahwa pulau secara keseluruhan tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, apalagi diperjualbelikan.
Pemanfaatan untuk usaha atau investasi asing juga memiliki batasan yang jelas. Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa hak atas tanah yang dapat diperoleh orang asing serta badan hukum asing yang memiliki perwakilan di Indonesia hanyalah hak pakai.
Pasal 26A UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa jika pihak asing ingin melakukan pemanfaatan dalam rangka penanaman modal asing (PMA), mereka wajib mengantongi izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan. “Penanaman modal asing tersebut juga harus mengutamakan kepentingan nasional,” imbuh Nusron.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang memasang iklan Pulau Anambas di laman Private Islands Online. Sayangnya, laman privateislandsonline.com kini sudah tidak dapat diakses. Upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo pada 22 Juni 2025 melalui surat elektronik yang tertera di portal tersebut juga belum mendapatkan respons.
Nusron Wahid menegaskan bahwa status kawasan keempat pulau yang “dijual” tersebut tercatat sebagai area penggunaan lain. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang memasang iklan tersebut. “Tidak tahu siapa yang mengiklankan,” pungkasnya.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung
Ringkasan
Kementerian ATR/BPN sedang menyelidiki dugaan penjualan pulau di Anambas setelah ditemukannya iklan penjualan pulau-pulau kecil Indonesia di situs jual beli internasional. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan akan mengecek status penguasaan dan kepemilikan tanah di pulau-pulau tersebut serta menindak tegas pelanggaran aturan perizinan. Diketahui terdapat empat pulau yang ditawarkan di situs asing, yaitu Pulau Rintan, Mala, Tokong Sendok, dan Nakob.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut berada di Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) dan direncanakan untuk pengembangan Kawasan Pariwisata. Undang-undang membatasi penguasaan pulau-pulau kecil oleh dunia usaha maksimal 70 persen dari luas pulau, sisanya wajib dikuasai negara. Pemanfaatan untuk investasi asing juga memiliki batasan, yaitu hak pakai dan izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan, serta harus mengutamakan kepentingan nasional.