Lolos BI Checking? Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Ini!

Ade Banteng

Pinjol Ilegal 2025 – KONTAN.CO.ID – Jakarta. Bagi para peminjam di platform pinjaman online (pinjol) legal atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending, kini ada regulasi baru yang wajib dipatuhi: lolos verifikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI checking. Kebijakan krusial ini akan diberlakukan secara menyeluruh pada semua pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pertanyaan pun muncul: Daftar pinjol legal OJK mana saja yang masih aktif hingga Juni 2025?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan kebijakan penting yang mewajibkan seluruh penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) untuk menjadi pelapor SLIK mulai tanggal 31 Juli 2025. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech lending. “OJK telah menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor SLIK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024,” tegas Ismail dalam keterangan resminya pada Rabu (18/6).

Pembayaran Dividen PTBA ANTM TINS Cum Date Hari Ini (20/6), Investor Perlu Beli/Jual?

Ismail melanjutkan, informasi yang tersedia di SLIK atau BI Checking akan berfungsi sebagai data krusial untuk mengevaluasi kelayakan calon debitur. Ini akan menjadi pertimbangan utama bagi lembaga jasa keuangan di Indonesia dalam memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, sebelumnya telah menyoroti bahwa implementasi penuh penggunaan SLIK oleh penyelenggara fintech lending belum merata. Ia menegaskan, kewajiban pelaporan SLIK yang berlaku paling lambat 31 Juli 2025 ini sejalan dengan ketentuan dalam POJK 11/2024.

Agusman menambahkan, integrasi SLIK dengan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. Ini juga akan memperkuat sistem credit scoring, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada penurunan tingkat wanprestasi (TWP90) serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen pinjaman online.

Sebagai upaya tambahan dalam penguatan manajemen risiko, Ismail juga menggarisbawahi pentingnya fintech lending untuk memperketat prinsip repayment capacity (kemampuan pembayaran kembali) dan penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai fondasi utama dalam penyaluran dana atau pinjaman. Langkah ini esensial untuk memperkuat mitigasi risiko bagi para pemberi dana (lender) di platform fintech lending dan mencegah lonjakan kasus gagal bayar dari penerima dana (borrower).

Penegasan ini, menurut Ismail, selaras dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Berdasarkan SEOJK tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan untuk melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan memastikan kesesuaian antara nominal pinjaman yang diajukan dengan kapasitas finansial borrower. Selain itu, terdapat larangan bagi penyelenggara fintech lending untuk memfasilitasi pendanaan kepada borrower yang telah memiliki pembiayaan dari tiga penyelenggara, termasuk dari platform mereka sendiri. Ini adalah langkah konkret OJK untuk menata ekosistem pinjaman online agar lebih sehat.

Melalui serangkaian langkah penguatan manajemen risiko ini, OJK memiliki harapan besar agar industri fintech lending dapat berkembang menjadi lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah agar industri ini mampu secara optimal memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk untuk sektor produktif. OJK juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindaklanjuti dengan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) yang sesuai.

Tonton: Pemerintah Bangun Pembangkit Listrik Nuklir Pertama pada 2027, Lokasinya di Sumatera dan Kalimantan

Daftar Pinjol Resmi dan Berizin OJK Juni 2025

Hingga Juni 2025, jumlah pinjol legal yang terdaftar di OJK tercatat sebanyak 96 perusahaan. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mengingat OJK telah mencabut izin lima perusahaan pinjol legal sebagai bagian dari upaya penertiban industri.

Pencabutan izin terbaru dilakukan terhadap PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan). Berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha ini tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 tertanggal 24 April 2025. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, menyatakan bahwa pencabutan izin ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dikarenakan PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara LPBBTI. Sebelumnya, OJK telah memberikan izin kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021.

Selain Ringan, beberapa nama lain yang izinnya telah dicabut OJK antara lain TaniFund pada Mei 2024, serta Dhanapala dan Jembatan Emas pada Juli 2024. Yang tak kalah penting, pada 21 Oktober 2024, OJK juga mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan keamanan industri pinjaman online.

Demi memastikan Anda tidak terjebak dalam jebakan pinjol ilegal yang merugikan, sangat penting untuk selalu memilih platform yang resmi dan berizin. Berikut adalah daftar nama perusahaan fintech P2P lending yang legal dan memiliki izin OJK per Juni 2025:

1. Danamas – https://p2p.danamas.co.id

2. SAMIR – www.samir.co.id

3. amartha – https://amartha.com

4. DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id

5. Boost- https://myboost.co.id

6. TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id

7. Findaya – http://findaya.co.id

8. modalku – https://modalku.co.id

9. KTA KILAT – http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id

11. Maucash – http://maucash.id

12. Finmas – https://www.finmas.co.id

13. KlikA2C – https://klika2c.co.id

14. Akseleran – https://www.akseleran.co.id

15. Ammana.id – https://ammana.id

16. PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id

17. KoinP2P – https://koinp2p.com

18. pohondana – http://pohondana.id

19. MEKAR – https://mekar.id

20. AdaKami – www.adakami.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id

22. KREDITPRO – http://kreditpro.id

23. FINTAG – http://fintag.id

24. RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id

25. CROWDO – https://crowdo.co.id

26. Indodana – indodana.id

27. JULO – www.julo.co.id

28. Pinjamin – www.pinjamin.com (ganti nama dari Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com)

29. DanaRupiah – danarupiah.id

30. Taralite – www.taralite.com

31. Pinjam Modal – pinjammodal.id

32. ALAMI – p2p.alamisharia.co.id

33. AwanTunai – www.awantunai.co.id

34. Danakini – https://danakini.co.id

35. Singa – http://singa.id

36. DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id

37. EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia

38. PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id

39. FinPlus – www.finplus.co.id

40. UangMe – http://uangme.id

41. PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id

42. DANA SYARIAH – http://danasyariah.id

43. BATUMBU – www.batumbu.id

44. Cashcepat – http://cashcepat.id

45. klikUMKM – www.klikUMKM.co.id

46. Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id

47. cicil – https://www.cicil.co.id

48. lumbungdana – http://lumbungdana.co.id

49. KREDIONE (dahulu 360 KREDI) – https://www.kredione.id

50. ETHIS – https://ethis.co.id

51. Kredinesia – www.kredinesia.id

52. Pintek – http://pintek.id

53. ModalRakyat http://modalrakyat.id

54. SOLUSIKU – www.solusi-ku.id

55. Cairin – www.cairin.id

56. TrustIQ – http://trustiq.id

57. KLIK KAMI – www.klikkami.co.id

58. Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com

59. Invoila – http://invoila.co.id

60. Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id

61. DanaBagus – www.danabagus.id

62. UKU – ukuindo.com

63. KREDITO – https://kredito.id

64. AdaPundi – www.adapundi.com

65. ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/

66. Modal Nasional – www.modalnasional.co.id

67. Komunal – www.komunal.co.id

68. Restock.ID – www.restock.id

69. Asetku – http://asetku.co.id

70. KlikCair – klikcair.com

71. Avantee – www.avantee.co.id

72. Gradana – gradana.co.id

73. Danacita – www.danacita.co.id

74. IKI Modal – www.ikimodal.com

75. Ivoji – www.ivoji.id

76. Indofund.id – indofund.id

77. iGrow – igrow.asia

78. Danai.id – http://danai.id

79. DUMI – minjem.com

80. LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id

81. qazwa.id – qazwa.id

82. KrediFazz – www.kredifazz.id

83. Doeku – doeku.id

84. Aktivaku – aktivaku.com

85. Danain – www.danain.co.id

86. Indosaku – indosaku.id

87. UATAS – www.uatas.id

88. EDUFUND – www.edufund.co.id

89. GandengTangan – www.gandengtangan.co.id

90. PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com

91. BantuSaku – bantusaku.id

92. danabijak – danabijak.com

93. AdaModal – www.adamodal.co.id

94. SamaKita – samakita.co.id

95. KawanCicil – http://kawancicil.co.id

96. CROWDE – https://crowde.co

Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online

 

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pinjaman online (pinjol) legal menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025, sesuai Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan memperkuat manajemen risiko, mengevaluasi kelayakan debitur, dan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. OJK juga menekankan pentingnya prinsip kemampuan pembayaran dan membatasi peminjam yang memiliki lebih dari tiga fasilitas pinjaman, demi industri yang lebih sehat.

Per Juni 2025, terdapat 96 perusahaan pinjol resmi dan berizin OJK, angka ini menurun karena pencabutan izin beberapa perusahaan seperti PT Ringan Teknologi Indonesia dan Investree. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menertibkan industri pinjaman online. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta melindungi konsumen.

Baca Juga

Bagikan:

Tags