Status UMKM Ojek Online: Simak Peraturan Menteri Ini!

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, tengah merancang langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi profesi ojek online (ojol). Inisiatif ini diwujudkan melalui rencana penerbitan peraturan menteri (permen) yang akan secara resmi mengkategorikan ojek ke dalam status UMKM. “Kami sedang berkoordinasi intensif dengan kementerian terkait untuk membahas dan menyusun aturan turunan ini, agar kategori ojek dapat masuk dalam klasifikasi UMKM,” jelas Maman pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rencana penerbitan peraturan menteri ini memiliki landasan hukum yang kuat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Dasar hukum ini memperkuat urgensi dan legalitas pengakuan status ojek online sebagai bagian integral dari pelaku ekonomi mikro dan kecil di Indonesia.

Meski demikian, Maman menekankan bahwa proses regulasi ini masih memerlukan diskusi dan koordinasi mendalam dengan berbagai lembaga pemerintah terkait. Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Ketenagakerjaan adalah beberapa pihak kunci yang terlibat dalam penyelarasan kebijakan ini. “Penyelarasan dengan kementerian lain sangat vital. Saya harus berkoordinasi penuh untuk menindaklanjuti pembahasan status UMKM ini,” ungkap Maman, menegaskan kompleksitas dalam merumuskan peraturan yang komprehensif.

Sebelumnya, Maman telah menjelaskan bahwa tujuan utama dari langkah perubahan ini adalah untuk menyediakan payung hukum yang kuat bagi para mitra pengemudi ojek online. “Ini sesungguhnya adalah aspirasi besar dari teman-teman pengemudi ojol terkait status hukum mereka,” kata Maman, seperti yang disampaikannya pada Selasa, 15 April 2025, menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi profesi yang telah menjadi tulang punggung ekonomi digital ini.

Dengan status hukum yang jelas sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojek online akan membuka pintu terhadap serangkaian insentif dan fasilitas yang signifikan. Maman merinci bahwa mereka berkesempatan untuk mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Lebih dari itu, keluarga pengemudi ojol juga akan berhak memperoleh distribusi liquid petroleum gas (LPG) tiga kilogram, sebuah dukungan langsung bagi kesejahteraan mereka.

Selain itu, akses pembiayaan juga akan dipermudah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga pinjaman yang kompetitif, hanya 6 persen. Keistimewaan lainnya adalah pinjaman ini dapat diperoleh tanpa agunan tambahan untuk nominal antara Rp 1 Juta hingga Rp 100 Juta, sangat membantu bagi pengembangan usaha mereka. Tak hanya dukungan finansial, pengemudi ojol juga akan mendapatkan program pelatihan komprehensif untuk peningkatan sumber daya manusia, guna mendorong kapasitas dan inovasi mereka dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada langkah-langkah berbasis ekonomi kerakyatan. “Ini sejalan dengan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan langkah-langkah kebijakan yang berbasis ekonomi kerakyatan,” ujarnya. Ia juga mengisyaratkan potensi adanya insentif dan fasilitas lain yang akan terus berpihak serta memberikan kemudahan bagi sektor UMKM di masa depan, demi kemajuan ekonomi nasional.

Langkah progresif ini diharapkan dapat memperluas horizon bagi para pengemudi ojek online, membuka peluang baru untuk berkembang dan bahkan merambah ke sektor usaha lain di kemudian hari. Apabila peraturan menteri mengenai status UMKM mitra pengemudi ojol ini resmi diberlakukan, sejumlah syarat tertentu akan menjadi kriteria yang perlu dipenuhi oleh para pelaku UMKM.

Alfitria Nefi P, Melynda Dwi Puspita turut berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: 320 Ribu Mitra Ojek Online Klaim Asuransi BPJS, Begini Rincian Jaminannya

Ringkasan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, tengah merancang peraturan menteri untuk secara resmi mengkategorikan profesi ojek online (ojol) ke dalam status UMKM. Inisiatif ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi para mitra pengemudi, dengan landasan hukum UU Nomor 20 Tahun 2008 dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Proses ini membutuhkan koordinasi mendalam dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kominfo.

Dengan pengakuan sebagai UMKM, pengemudi ojek online akan memperoleh serangkaian insentif dan fasilitas signifikan. Ini mencakup subsidi bahan bakar minyak (BBM), distribusi LPG 3 kg, dan akses mudah ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga kompetitif serta tanpa agunan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta. Selain itu, mereka akan mendapatkan program pelatihan komprehensif untuk peningkatan sumber daya manusia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk ekonomi kerakyatan.

Baca Juga

Bagikan:

Tags