KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan kebijakan penting terkait sektor keuangan, yakni perpanjangan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit. Kebijakan yang sebelumnya akan berakhir pada 30 Juni 2025 ini kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini mencakup batas minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan, serta ketentuan denda keterlambatan pembayaran yang dibatasi maksimum 1% dari total tagihan dengan nilai tidak melebihi Rp 100.000.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (18/6), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bank sentral untuk mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif. Tujuannya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui berbagai strategi, termasuk mendorong pertumbuhan kredit dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas perbankan.
Membandingkan Persaingan Bisnis Pembiayaan Komsumtif Fintech, Paylater & Kartu Kredit
Lebih lanjut, kebijakan sistem pembayaran juga diarahkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi ini diwujudkan melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan infrastruktur, dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran. Perry Warjiyo menyatakan bahwa keputusan ini merupakan elemen krusial dalam bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang sinergis, bertujuan menjaga stabilitas dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dapat Restu BI, Artajasa Kembangkan Pemrosesan Kartu Kredit Segmen Pemerintah
Selain perpanjangan kebijakan kartu kredit, Bank Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif SKNBI dari Bank Indonesia kepada bank tetap sebesar Rp 1, sementara tarif maksimum dari bank kepada nasabah ditetapkan sebesar Rp 2.900. Perry Warjiyo menekankan bahwa kedua kebijakan strategis ini diharapkan mampu memberikan dukungan signifikan terhadap konsumsi swasta, khususnya sektor rumah tangga, demi mendorong aktivitas ekonomi secara menyeluruh.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kebijakan batas minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5% dari total tagihan, serta membatasi denda keterlambatan pembayaran maksimum 1% (dengan nilai tidak melebihi Rp 100.000). Kebijakan ini, yang semula berakhir 30 Juni 2025, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya BI untuk mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan kredit.
Selain perpanjangan kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Kedua kebijakan strategis ini diharapkan mampu memberikan dukungan signifikan terhadap konsumsi swasta, khususnya sektor rumah tangga, demi mendorong aktivitas ekonomi secara menyeluruh. Ini adalah bagian dari bauran kebijakan sinergis untuk menjaga stabilitas dan memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.