Rincian Lengkap: PMK Perjalanan Dinas Menteri, Apa Saja Isinya?

Ade Banteng

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru yang signifikan mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026. Regulasi tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, akan menjadi pedoman bagi setiap Kementerian atau lembaga dalam mengelola berbagai pos anggaran, mulai dari honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, pemeliharaan, hingga biaya barang dan jasa, serta bantuan.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025, mengungkapkan bahwa PMK ini membawa empat penyesuaian utama untuk anggaran tahun depan. Perubahan ini dirancang untuk merefleksikan efisiensi dan prioritas baru dalam pengelolaan keuangan negara.

Salah satu penyesuaian mencolok adalah penghapusan satuan biaya komunikasi. Lisbon menjelaskan bahwa biaya ini sebelumnya dialokasikan untuk mendukung kegiatan rapat daring (online) selama pandemi Covid-19. Namun, seiring dengan kondisi yang sudah membaik dan kembali normal, anggaran untuk komunikasi tersebut kini tidak lagi diperlukan dan telah dihapus.

Selain itu, PMK terbaru ini juga mengatur ulang ketentuan mengenai rapat. Uang saku untuk rapat full day kini dihapus. Rapat full day didefinisikan sebagai pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dengan durasi paling singkat delapan jam tanpa menginap. Sementara itu, uang saku untuk rapat half day (paling singkat lima jam) sudah lebih dulu dihapus sejak tahun anggaran 2025. Peraturan ini juga memperketat lokasi pelaksanaan rapat, di mana rapat half day dan full day hanya dapat dilaksanakan di dalam kota, kecuali jika melibatkan instansi atau masyarakat dari kabupaten/kota setempat, menunjukkan komitmen terhadap efisiensi anggaran dan fokus pada pertemuan yang esensial.

Penyesuaian penting lainnya terlihat pada penurunan besaran honorarium pengelola keuangan dan biaya transportasi. Lisbon memaparkan bahwa honorarium mengalami rata-rata penurunan sebesar 38 persen dari biaya yang berlaku saat ini. Demikian pula, biaya transportasi dari dan ke bandara, pelabuhan, stasiun, atau terminal, yang dibayarkan dengan metode lumpsum, mengalami penurunan rata-rata 10 persen. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara secara lebih efektif.

Di sisi lain, PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga membawa kabar baik berupa penambahan satuan biaya baru, yaitu uang harian magang mahasiswa. Uang harian ini ditujukan bagi mahasiswa jenjang Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) yang mengikuti program magang di kementerian atau lembaga. Besaran uang harian magang mahasiswa ditetapkan sebesar Rp 57.000 per hari untuk satu orang. Meskipun tidak bersifat wajib, pemberian uang magang ini dapat dibayarkan sepanjang tidak terjadi duplikasi dengan uang saku magang sejenis lainnya, dengan maksimal durasi pemberian selama 3 bulan. Kebijakan ini, menurut Lisbon, bertujuan untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Terakhir, terdapat penyesuaian besaran satuan biaya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian ini mencakup berbagai jenis biaya, termasuk biaya rapat, transportasi antar wilayah (darat, laut, dan udara), serta beberapa jenis harga barang seperti biaya sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional. Langkah ini memastikan bahwa standar biaya yang ditetapkan lebih relevan dan akurat sesuai dengan kondisi pasar.

Anastasya Lavenia Y turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Sri Mulyani Tetapkan Sewa Hotel Perjalanan Dinas Menteri Sampai Rp 9,3 Juta Per Malam

Ringkasan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya masukan untuk anggaran tahun 2026. Aturan ini memuat empat penyesuaian utama untuk efisiensi pengelolaan keuangan negara. Perubahan signifikan meliputi penghapusan satuan biaya komunikasi dan uang saku untuk rapat full day, serta pengetatan lokasi pelaksanaan rapat.

Selain itu, PMK ini menurunkan honorarium pengelola keuangan rata-rata 38% dan biaya transportasi dari/ke bandara/stasiun sebesar 10%. Namun, ada penambahan satuan biaya baru berupa uang harian magang bagi mahasiswa S1/D4 sebesar Rp 57.000 per hari, yang bertujuan mendukung kualitas SDM. Berbagai satuan biaya lain juga disesuaikan berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik.

Baca Juga

Bagikan:

Tags