
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah serius mengkaji implementasi Zona Emisi Rendah (LEZ) sebagai langkah strategis untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia. Kajian ini muncul setelah kebijakan ganjil-genap terbukti memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik (EV) di dalam negeri, menunjukkan bahwa regulasi dapat menjadi katalisator perubahan.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Institute for Transportation & Development Policy, LEZ adalah kebijakan yang membatasi pergerakan kendaraan bermotor berdasarkan tingkat emisi yang dihasilkan. Konsep utamanya adalah mengenakan denda yang lebih tinggi kepada kendaraan dengan polusi tinggi, sebagai bentuk biaya eksternal atas dampak negatif yang mereka timbulkan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, dalam acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Kamis (11/9), menjelaskan, “Mungkin kami akan memberikan masukan tentang LEZ, tapi wewenang implementasinya kembali ke pemerintah daerah. Kami sudah membuat beberapa studi tentang LEZ agar kebijakan di daerah berbasis data.” Hal ini menunjukkan bahwa peran Kemenko IPK adalah sebagai fasilitator dan penyedia data, sementara eksekusi kebijakan berada di tangan pemerintah daerah.
Rachmat melanjutkan bahwa pihaknya telah memulai diskusi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan terkait implementasi LEZ, khususnya di Jakarta. Langkah ini diambil mengingat penurunan polusi udara menjadi fokus utama dan prioritas bagi Pemerintah Provinsi Jakarta. Selain fokus pada LEZ, Rachmat juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di luar Pulau Jawa. Ini adalah respons terhadap fakta bahwa adopsi kendaraan listrik saat ini masih sangat terpusat di Pulau Jawa, terutama di kawasan Jabodetabek, sehingga pemerataan infrastruktur menjadi krusial.
Tak berhenti di situ, Rachmat juga merencanakan perluasan program elektrifikasi tidak hanya untuk kendaraan pribadi, melainkan juga ke jenis kendaraan lain seperti sepeda motor, bus, dan truk. “Kebetulan kami membidangi bidang transportasi. Karena itu, kami bisa ikut berpartisipasi dalam mendukung infrastruktur yang dibutuhkan dalam program elektrifikasi transportasi,” ujarnya, menegaskan komitmen Kemenko IPK dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Kawasan Rendah Emisi Terpadu: Inisiatif Jakarta
Sejalan dengan upaya nasional, sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengembangkan Kawasan Rendah Emisi-Terpadu (KRE-T). Inisiatif ini bertujuan multipel: untuk mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, dan pada akhirnya, meningkatkan kualitas hidup masyarakat ibukota.
Asep menekankan bahwa KRE-T bukan sekadar kebijakan tunggal, melainkan merupakan rangkaian intervensi multi sektor yang komprehensif. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kuat Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), menunjukkan konsistensi visi jangka panjang.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat mendukung kolaborasi erat antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak-pihak eksternal dalam menyukseskan inisiatif ini. Dengan ambisi besar untuk mencapai nol emisi bersih (net zero emission) pada tahun 2050, KRE-T dipandang sebagai salah satu terobosan strategis paling vital untuk mencapai tujuan ambisius tersebut.
Dalam rangka mematangkan implementasi KRE-T, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Breath Cities dan Empatika menyelenggarakan Lokakarya Validasi: Studi Kebutuhan Inklusif dan Penilaian Kesetaraan untuk Mendukung Implementasi KRE-T. Lokakarya ini adalah bagian integral dari rangkaian studi kelayakan dan peta jalan (roadmap) implementasi KRE-T, yang dirancang untuk memastikan pendekatan yang matang dan terencana.
Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya global yang didukung oleh Clean Air Fund, C40 Cities, dan Bloomberg Philanthropies, yang diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies. Asep mengungkapkan harapannya, seperti dikutip Antara, Kamis (12/6), bahwa “Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat dirumuskan rekomendasi dan inisiatif KRE-T yang inklusif dan selaras dengan visi utama Jakarta menuju kota global,” menandaskan bahwa upaya pengurangan emisi adalah bagian tak terpisahkan dari cita-cita Jakarta sebagai kota kelas dunia yang berkelanjutan.
Ringkasan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah mengkaji implementasi Zona Emisi Rendah (LEZ) untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, terinspirasi keberhasilan regulasi ganjil-genap. LEZ adalah kebijakan yang membatasi pergerakan kendaraan berdasarkan tingkat emisi, dengan mengenakan denda lebih tinggi kepada kendaraan berpolusi. Kemenko IPK berfungsi sebagai fasilitator data, sementara implementasi LEZ akan dilakukan oleh pemerintah daerah; mereka juga berencana memperluas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di luar Jawa dan elektrifikasi transportasi publik.
Sejalan dengan upaya nasional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan Kawasan Rendah Emisi-Terpadu (KRE-T) sebagai langkah komprehensif untuk mengendalikan polusi udara dan mencapai target nol emisi bersih pada 2050. KRE-T merupakan rangkaian intervensi multi-sektor yang merupakan kelanjutan dari komitmen pembangunan rendah karbon Jakarta. Pemprov DKI Jakarta telah berkolaborasi dengan berbagai pihak dan menyelenggarakan lokakarya untuk mematangkan implementasi KRE-T yang inklusif dan selaras dengan visi kota global.
