Rancak Media – , Jakarta – Minat masyarakat terhadap luas hunian, khususnya dalam rentang 20 hingga 150 meter persegi, menjadi fokus penelitian terbaru dari marketplace properti terkemuka, Rumah123. Studi ini dilakukan di tengah wacana pemerintah untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, bertujuan mengungkap preferensi publik terhadap hunian berukuran kecil.
Marisa Jaya, Head of Research Rumah123, mengungkapkan bahwa rumah berukuran di bawah 20 meter persegi masih banyak yang ditolak oleh calon pembeli. Data menunjukkan hanya 0,8 persen masyarakat yang menyatakan minat untuk membeli rumah sekecil itu, terutama karena alasan kenyamanan yang kurang.
Penelitian Rumah123 ini mengumpulkan data sepanjang Januari hingga Mei 2025 di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). “Berbicara tentang rumah tapak, preferensi terhadap ruang yang cukup masih sangat kuat di kalangan masyarakat,” ujar Marisa melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Juli 2025.
Meski demikian, Marisa mencatat adanya perbedaan signifikan dalam minat terhadap apartemen berukuran kecil atau di bawah 20 meter persegi. Permintaan untuk jenis hunian vertikal ini justru lebih tinggi dibandingkan rumah tapak berukuran serupa, terutama di kota-kota penyangga Jakarta. Sebanyak 23 persen responden di Depok menyatakan minat, diikuti Bogor (11,6 persen), Bekasi (9,2 persen), Tangerang (9,8 persen), dan Tangerang Selatan (6,6 persen). Di Jakarta sendiri, minat terhadap apartemen super kecil ini masih di bawah 5 persen.
Menurut Marisa, apartemen berukuran kecil memang lebih umum dan dirancang untuk efisiensi ruang, ideal untuk individu lajang, pasangan baru menikah, atau keluarga kecil. Namun, ketika masyarakat mencari rumah tapak, yang lebih dicari adalah fleksibilitas, privasi, dan ruang yang memadai untuk pertumbuhan keluarga. “Di sebagian besar kota di Jabodetabek, permintaan terhadap rumah tapak berukuran sangat kecil atau kurang dari 20 meter persegi, hampir tidak terlihat. Proporsinya berada di bawah 1 persen, kecuali di Jakarta Utara yang mencatat angka 2,7 persen,” jelasnya.
Sementara itu, wacana pemerintah untuk memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter persegi masih dalam tahap kajian. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum final dan masih sebatas gagasan. “Saya kira luas rumah subsidi 18 meter itu masih dikaji. Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim kepada wartawan di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Hashim menekankan bahwa mengacu pada standar yang berlaku, sebuah hunian minimal harus memiliki luas 36 meter persegi. Oleh karena itu, perubahan luas rumah subsidi ini tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh pemerintah. Pembahasan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. “Tapi umumnya nanti itu lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter persegi, ada yang 60 meter persegi, ada yang 36 meter persegi itu yang standar,” ujarnya.
Rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagai respons atas keterbatasan lahan di perkotaan. Dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor/KPTS/M/2025, luas tanah direncanakan akan dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi. Meskipun demikian, Maruarar Sirait menegaskan bahwa keputusan mengenai luas rumah subsidi ini belum final. “Kami belum memutuskan apapun,” tegasnya, Selasa, 17 Juni 2025.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jika QRIS Bisa Dipakai Transaksi di Luar Negeri
Ringkasan
Penelitian Rumah123 menunjukkan minat masyarakat terhadap rumah tapak berukuran di bawah 20 meter persegi sangat rendah, hanya 0,8 persen yang tertarik, terutama karena alasan kurangnya kenyamanan. Hal ini kontras dengan wacana pemerintah untuk mengurangi batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi, yang masih dalam tahap kajian. Masyarakat di Jabodetabek cenderung memilih hunian dengan ruang yang memadai untuk fleksibilitas dan pertumbuhan keluarga.
Meskipun demikian, minat terhadap apartemen berukuran di bawah 20 meter persegi justru lebih tinggi, khususnya di kota-kota penyangga Jakarta, karena efisiensi ruangnya. Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan bahwa gagasan rumah subsidi 18 meter persegi belum final, dan standar umum hunian minimal adalah 36 meter persegi. Keputusan mengenai perubahan luas rumah subsidi ini akan melibatkan berbagai pihak dan belum ditetapkan.