Rancak Media SEMARAPURA – Rencana ambisius pembangunan akomodasi wisata di kawasan Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, kini menjadi episentrum sorotan publik. Kekhawatiran utama mencuat mengingat lokasi proyek yang krusial, berbatasan langsung dengan area di atas Pura Goa Lawah, salah satu pura kahyangan jagat yang disucikan di Bali.
Kecurigaan masyarakat bermula setelah terlihatnya aktivitas alat berat di lokasi pembangunan. Pemandangan ini segera memicu gelombang pertanyaan dan diskusi di berbagai platform media sosial, dengan warga secara konsisten menyuarakan kekhawatiran bahwa proyek tersebut berpotensi melanggar batas radius suci pura, sebuah konsep krusial dalam adat dan kepercayaan Bali yang mengatur jarak aman dari area sakral.
Menanggapi keresahan tersebut, Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proyek yang sedang digarap itu adalah pembangunan bumi perkemahan di atas lahan seluas 40 are. Lahan ini, menurutnya, merupakan milik seorang warga asli Padangbai, Klungkung, bukan inisiatif dari investor luar daerah.
Baca juga: CLOSED! Turis Gak Boleh Masuk Utama Mandala Pura Goa Lawah, Puncak Upacara Padudusan Alit
Suastika menegaskan bahwa inisiatif pembangunan ini murni berasal dari warga lokal sebagai bagian dari upaya kolektif untuk mengembangkan potensi desa wisata. “Ini bagian dari pemanfaatan lahan pribadi untuk mendukung pengembangan desa wisata, sesuai dengan Perbup Nomor 2 Tahun 2017. Desa secara prinsip mendukung, asal pembangunan dilakukan sesuai aturan,” ujarnya pada Senin, 9 Juni 2025.
Terkait dengan regulasi, Perbekel Suastika menambahkan bahwa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pembangunan memang tidak diperbolehkan di zona inti yang meliputi area timur dan barat pura. Namun, ia mengklaim bahwa lokasi proyek bumi perkemahan ini masih berada di luar zona larangan tersebut, sehingga dianggap tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Suastika juga menyebut bahwa rencana proyek ini telah dibahas secara ekstensif dan disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk prajuru adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga anggota DPRD setempat yang juga merupakan tokoh masyarakat. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa proses pengurusan izin pembangunan masih berlangsung dan belum final. Pemerintah desa sepenuhnya menyerahkan keputusan akhir kepada instansi teknis terkait yang berwenang.
Lebih lanjut, Suastika menekankan komitmen pemilik lahan: jika izin pembangunan tidak dikabulkan oleh instansi terkait, pihak pemilik siap menghentikan proyek secara sukarela. Pemerintah desa juga berjanji untuk melibatkan tokoh adat dan prajuru banjar dalam setiap proses sosialisasi, guna memastikan bahwa pembangunan ini senantiasa menghormati dan menjaga kesucian Pura Goa Lawah. (mit)
Kumpulan Artikel Klungkung
Ringkasan
Proyek pembangunan akomodasi wisata di Bukit Tengah, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung, memicu protes warga karena lokasinya dekat Pura Goa Lawah yang dikhawatirkan melanggar radius suci. Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika, menjelaskan bahwa proyek tersebut adalah pembangunan bumi perkemahan di lahan milik warga lokal seluas 40 are. Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan desa wisata sesuai peraturan daerah.
Menurut Suastika, lokasi proyek diklaim berada di luar zona larangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk area inti pura, dan inisiatif ini telah disepakati berbagai pihak. Namun, proses perizinan pembangunan masih berlangsung dan belum final. Pemilik lahan berkomitmen untuk menghentikan proyek jika izin tidak dikabulkan, serta akan senantiasa menjaga kesucian Pura Goa Lawah.