Cek Aturan Liburan ke Yogyakarta Terbaru, Harus Rapid Test

nafa cahyani

Cek Aturan Liburan ke Yogyakarta Terbaru Harus Rapid Test

Rancakmedia.com – Tahukah kamu bahwa saat ingin liburan ke Yogyakarta terdapat beberapa aturan yang perlu dipenuhi? Cek aturan liburan ke Yogyakarta terbaru agar liburan kamu berjalan lancak dengan membaca artikel yang telah kami sediakan di bawah ini.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan ada beberapa peraturan tambahan yang telah direncanakan bersama pemerintah pusat dengan upaya mengantisipasi penularan Covid 19, khususnya pada saat liburan Natal dan Tahun Baru.

Salah satu aturan liburan ke Yogyakarta yang perlu kamu ketahui ialah untuk mengusung masyarakat yang memiliki rencana berpergian ke wilayah DIY.

Aturan Liburan ke Yogyakarta

Sekertaris DIY Kadarmanta Baskara Aji setelah mengikuti video konferensi bersama Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi serta wakil Ketua Komite penanganan covid-19 Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa “Untuk masyarakat yang melakukan perjalanan menuju ke DIY, itu harus menggunakan bukti hasil Rapid Test Antigen, bukan Antibodi.”

Aji juga memberikan penjelasan mengenai rapid test antigen dinilai memiliki akurasi yang lebih baik daripada rapid test antibodi.

Selain itu untuk durasi hasil rapid yang berlaku ialah selama H-3 atau tiga hari sebelum kedatangannya atau melakukan perjalanan ke wilayah DIY.

Aji menambahkan persyaratan rapid test antigen dan jangka waktu penggunaannya berlaku untuk semua jenis perjalanan ke DIY.

Namun, menurutnya, Pemerintah Daerah DIY perlu membahas secara lebih spesifik untuk menerapkan aturan tersebut, terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan darat tetapi tidak dengan kereta api.

Menurut Aji, tidak mungkin untuk melakukan pemeriksaan terus-menerus dan secara massal setiap jam pada pelaku perjalanan. Terlebih lagi, orang-orang yang datang dari luar atau dalam kota tidak dapat dibedakan.

Aji mengatakan, “Kuncinya adalah bagaimana seseorang akan menginap. Jika mereka check-in di hotel, pihak hotel harus memastikan bahwa mereka memiliki hasil tes antigen yang negatif. Jika belum, mereka harus segera melakukan tes”

Hal ini juga berlaku dan harus diterapkan di destinasi wisata. Pengunjung harus membawa hasil tes antigen yang negatif.

Aji juga mengatakan, “Hal yang sama berlaku jika seseorang melakukan perjalanan mudik ke daerah tertentu. Penduduk setempat dapat melaporkannya, atau setidaknya anggota keluarga yang dikunjungi harus melakukan pemeriksaan untuk keamanan mereka sendiri”

Selama masa liburan Natal dan Tahun Baru, petugas dan tim penegak hukum tetap akan melakukan pengawasan di bandara, stasiun, dan daerah perbatasan melalui operasi non-yustisi.

Daftar Daerah yang Wajib Rapid Test Antigen

Menurut Aji, tujuan kebijakan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat dan keluarganya, bukan untuk mempersulit mereka.

Kebijakan ini seharusnya mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan rapat koordinasi. Namun, menurut Aji, daerah dapat memodifikasi kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi dan situasi di DIY.

“Pemda DIY akan meninjau kembali kebijakan ini untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata Aji, “kami akan mengkoordinasikan penerapan kebijakan ini di DIY setelah menerima surat edaran dari Gubernur DIY.”

Selain tes rapid antigen, ada beberapa rekomendasi lain yang diberikan kepada daerah di Pulau Jawa selain Jakarta, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, dan Banten, untuk mencegah munculnya klaster baru.

Rekomendasi tersebut meliputi pelarangan kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak, penguatan pembatasan sosial, pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, dan mal hingga pukul 20.00 WIB, serta pembatasan sosial dan pengetatan protokol kesehatan di tempat peristirahatan.

Pemerintah pusat juga meminta DIY untuk melakukan operasi non-yustisi di hotel dan tempat wisata serta optimalisasi pemanfaatan informasi terpusat (isolasi mandiri tapi terpusat).

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, Berty Murtiningsih, pada Kamis, 17 Desember 2020, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tambahan 224 kasus baru dan total kasus positif Covid-19 di DIY menjadi 8860 kasus.

Daftar Daerah yang Wajib Rapid Test Antigen

Di bawah ini terdapat beberapa daerah yang wajib melakukan rapid test antigen jika ingin berkunjung kesana, yaitu:

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta saat ini yaitu Anies Baswedan, telah menetapkan peraturan yang mewajibkan pelampiran hasil tes cepat antigen untuk masuk dan keluar Jakarta.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020. Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin pergi ke Jakarta, pastikan sudah memiliki hasil rapid test antigen.

2. Jawa Barat

Ingin berlibur ke Bandung di akhir tahun? Yuk, lakukan tes rapid test antigen terlebih dahulu.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mewajibkan para pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 14 hari. Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Untuk urusan liburan, Daerah Istimewa Yogyakarta memang menjadi salah satu destinasi favorit. Selain memiliki banyak sekali destinasi wisata, Yogyakarta juga memiliki banyak sekali wisata kuliner.

Namun, kini Yogyakarta mewajibkan pengunjung untuk melampirkan hasil rapid test antigen.

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan bahwa persyaratan ini perlu diterapkan karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

4. Malang

Tak hanya Yogyakarta, Malang yang kerap dikunjungi wisatawan saat liburan juga menerapkan rapid test antigen sebagai syarat berwisata.

Dalam hal ini, wisatawan yang ingin berkunjung ke daerah tersebut harus menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR. Hal ini diterapkan untuk mencegah penularan di Malang, terutama di kawasan wisata.

5. Bali

Musim liburan panjang memang menjadi waktu terbaik untuk berlibur ke Bali ya. Apalagi jika kamu bersama keluarga tercinta.

Namun sayangnya, Bali saat ini juga mewajibkan wisatawan untuk melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No. 2021 Tahun 2020 tentang aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru.

6. Jawa Tengah

Sama seperti Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mewajibkan pengunjung untuk membawa hasil rapid test antigen atau PCR negatif sebagai syarat bepergian.

Jadi, bagi kamu yang ingin pergi ke Solo, Semarang, dan kota-kota lain di Jawa Tengah, jangan lupa untuk membawa hasil rapid test antigen.

Saat ini, Kementerian Kesehatan juga telah menetapkan harga tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar Pulau Jawa.

Kesimpulan

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengumumkan ada beberapa peraturan tambahan yang telah direncanakan bersama pemerintah pusat dengan upaya mengantisipasi penularan Covid 19.

Demikian artikel tentang cek aturan liburan ke Yogyakarta terbaru, harus rapid test. Semoga informasi yang kami sediakan di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.