Rancak Media – , Jakarta – Mengabadikan momen berkesan melalui foto adalah hal yang lumrah saat berlibur, menjadikannya kenang-kenangan tak terlupakan. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua destinasi di dunia mengizinkan kebebasan dalam berfotografi? eShores, sebuah platform perjalanan mewah terkemuka dari Inggris, baru-baru ini mengungkap bahwa beberapa tempat paling populer di dunia ternyata memiliki regulasi ketat terkait pengambilan gambar.
Gavin Lapidus, pendiri eShores, menekankan urgensi untuk memahami hukum setempat serta kepekaan budaya saat menjelajahi destinasi internasional. Ia mengingatkan, “Kami selalu menyarankan wisatawan untuk meneliti batasan fotografi sebelum mereka bepergian, atau lebih baik lagi, berbicara dengan konsultan perjalanan berpengalaman yang memahami nuansa budaya dan persyaratan hukum setiap destinasi,” seperti dikutip dari Daily Mail. Saran ini menjadi krusial demi menghindari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Lebih lanjut, Lapidus juga memperingatkan wisatawan agar senantiasa waspada ketika mengambil foto di atau dekat area sensitif. Ini termasuk tempat keagamaan, gedung pemerintahan, berbagai lembaga budaya, zona militer, bangunan bersejarah yang dilindungi hak cipta, serta ruang publik yang diberlakukan undang-undang privasi ketat. Kesadaran akan aturan ini adalah kunci untuk pengalaman liburan yang lancar dan bebas masalah.
Mengingat pentingnya panduan ini, berikut adalah beberapa destinasi populer di dunia yang menerapkan aturan khusus dalam pengambilan foto, serta sanksi yang mungkin menanti jika dilanggar.
1. Dubai
Di kota gemerlap Dubai, meskipun pengambilan foto untuk penggunaan pribadi umumnya diperbolehkan, terutama di lokasi wisata favorit, perhatian terhadap privasi sangatlah esensial. Hukum privasi Uni Emirat Arab melarang keras pengambilan gambar individu tanpa izin mereka. Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan denda fantastis hingga 500 ribu dirham Uni Emirat Arab, setara dengan sekitar Rp 2,1 miliar. Selain itu, penggunaan kamera dilarang di area sensitif seperti gedung pemerintahan, lokasi militer, istana tertentu, dan beberapa zona spesifik lainnya di seluruh emirat.
2. Spanyol
Perjalanan ke Spanyol menuntut kehati-hatian ekstra, terutama terkait interaksi visual dengan penegak hukum. Berswafoto dengan, bersama, atau yang melibatkan petugas polisi di ruang publik dapat memicu sanksi finansial yang sangat signifikan, berkisar antara 600 hingga 30.000 euro, atau sekitar Rp 11 juta hingga Rp 572 juta. Regulasi ini diatur oleh Gag Law tahun 2015, sebuah undang-undang yang awalnya dirancang untuk membatasi fotografi atau perekaman polisi. Kini, aturan tersebut melarang penggunaan gambar tidak sah yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas atau menghambat kinerja mereka. Penegakan hukum ini sangat aktif, khususnya selama demonstrasi atau di lokasi-lokasi sensitif seperti bandara, menuntut wisatawan untuk selalu waspada.
3. Jepang
Bagi para wisatawan yang mengagumi keindahan Jepang, penting untuk diketahui bahwa beberapa tempat memiliki aturan ketat terkait fotografi. Salah satu larangan utama adalah mengambil foto di kuil-kuil suci, di mana ketenangan dan penghormatan sangat dijunjung. Selain itu, penggunaan kamera juga tidak diperbolehkan di stasiun kereta api dan penginapan tradisional ryokan. Khususnya di distrik geisha bersejarah, seperti kawasan Gion yang termasyhur di Kyoto, mengambil swafoto tanpa izin dengan geisha atau bahkan sekadar memotret mereka di area tertentu dapat berujung pada denda sebesar 10 ribu yen, setara dengan sekitar Rp 1,1 juta. Hormati adat dan privasi lokal untuk pengalaman yang lebih menyenangkan.
4. Portofino
Di Portofino, sebuah destinasi menawan di Italia, telah diberlakukan pembatasan untuk mengelola kepadatan pejalan kaki selama puncak musim liburan. Wisatawan yang terlalu lama berdiam diri untuk berswafoto di “zona tanpa antrean” dapat dikenai denda hingga 275 euro, atau sekitar Rp 5,2 juta. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas pejalan kaki dan kenyamanan bersama di area yang kerap padat pengunjung.
5. Korea Selatan
Korea Selatan sangat menjunjung tinggi privasi individu, dibuktikan dengan keberadaan undang-undang ‘Right to Face‘ yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap gambar anggota masyarakat. Oleh karena itu, mengambil foto seseorang tanpa persetujuan mereka, baik di ranah pribadi maupun di area publik sekalipun, dapat memicu konsekuensi hukum yang serius. Pelanggar berpotensi menghadapi masalah hukum, termasuk kemungkinan hukuman penjara, terutama jika individu yang memotret dapat diidentifikasi. Kesadaran akan hukum ini sangat penting saat menjelajahi negara yang indah ini.
Ringkasan
Mengabadikan momen liburan dengan berfoto adalah hal umum, namun banyak destinasi populer di dunia memiliki regulasi ketat terkait fotografi. eShores, platform perjalanan mewah, menekankan pentingnya memahami hukum setempat dan kepekaan budaya untuk menghindari masalah hukum. Wisatawan disarankan untuk selalu waspada saat mengambil foto di atau dekat area sensitif seperti tempat keagamaan, gedung pemerintahan, atau zona militer.
Beberapa destinasi bahkan menerapkan sanksi jika aturan dilanggar. Di Dubai, mengambil foto individu tanpa izin dapat dikenai denda hingga miliaran rupiah, sementara Spanyol memberlakukan denda besar untuk foto yang melibatkan petugas polisi. Jepang melarang fotografi di kuil dan stasiun kereta, serta mengenakan denda untuk foto geisha tanpa izin; Portofino mengenakan denda bagi yang terlalu lama berswafoto; dan Korea Selatan sangat ketat melindungi privasi individu, bahkan di tempat umum, dengan kemungkinan hukuman penjara.