Rancak Media Kabar gembira bagi para pelancong Indonesia! Setelah sukses dengan kebijakan Visa ASEAN, kini Tiongkok secara resmi memperkenalkan fasilitas visa bebas transit selama 10 hari atau 240 jam khusus bagi wisatawan Indonesia. Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak Kamis, 12 Juni 2025, membuka peluang eksplorasi Negeri Tirai Bambu sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya.
Menurut laporan kantor berita Xinhua, yang mengutip Administrasi Imigrasi Nasional, pelancong Indonesia yang memenuhi kriteria yang ditetapkan kini dapat memasuki Tiongkok melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah setingkat provinsi. Ini memungkinkan mereka untuk tinggal di Tiongkok hingga 10 hari tanpa memerlukan visa, asalkan tujuan akhir mereka adalah negara ketiga. Kebijakan bebas visa transit China 10 hari ini sangat fleksibel, terbuka untuk berbagai kepentingan seperti pendidikan, urusan pekerjaan, maupun sekadar menikmati pesona wisata di Tiongkok.
Untuk dapat memanfaatkan kemudahan bebas visa transit China ini, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh para turis Indonesia:
1. Warga Negara dari 55 Negara yang Ditentukan
Kebijakan visa bebas transit China ini berlaku khusus untuk warga negara dari 55 negara yang telah ditetapkan, termasuk Indonesia. Bagi turis Indonesia yang ingin menggunakan fasilitas ini, wajib memiliki kartu pengenal resmi seperti KTP dan paspor yang masih berlaku. Selain Indonesia, kebijakan ini juga berlaku untuk turis dari 40 negara di Eropa, 6 negara di Amerika, 6 negara Asia lainnya, serta Australia dan Selandia Baru.
2. Paspor Aktif Minimal Tiga Bulan
Dokumen perjalanan internasional Anda, yaitu paspor, harus memiliki masa berlaku aktif minimal tiga bulan terhitung sejak tanggal transit di Tiongkok. Meskipun demikian, demi kenyamanan dan untuk mengantisipasi potensi kendala tak terduga, sangat disarankan untuk memastikan paspor Anda memiliki masa berlaku lebih dari tiga bulan saat merencanakan perjalanan yang melibatkan transit di Tiongkok.
3. Memiliki Tiket Pesawat ke Negara Tujuan Ketiga
Setiap turis Indonesia yang ingin memanfaatkan fasilitas bebas transit ini wajib menunjukkan bukti tiket pesawat yang mengarah ke negara tujuan ketiga. Tiket ini harus secara jelas mencantumkan detail tanggal keberangkatan dan nomor kursi. Penting untuk diingat bahwa tujuan ketiga ini haruslah negara lain di luar negara asal Anda (Indonesia) dan juga bukan Tiongkok.
4. Masuk Melalui 60 Pintu Akses Internasional yang Ditunjuk
Tiongkok telah menetapkan 60 titik akses masuk bagi turis Indonesia yang ingin transit di negara tersebut. Pintu-pintu masuk internasional ini mencakup berbagai jenis fasilitas seperti pelabuhan laut, bandara, dan stasiun kereta api yang tersebar di kota-kota besar. Beberapa di antaranya adalah gerbang populer seperti Beijing dan Shanghai, yang sering menjadi pilihan utama bagi para pelancong.
Ringkasan
Tiongkok kini memberlakukan fasilitas bebas visa transit selama 10 hari atau 240 jam khusus bagi wisatawan Indonesia. Kebijakan ini efektif berlaku sejak Kamis, 12 Juni 2025, membuka peluang eksplorasi Negeri Tirai Bambu sebelum melanjutkan perjalanan ke destinasi berikutnya. Pelancong dapat masuk melalui 60 pelabuhan di 24 wilayah setingkat provinsi, berlaku untuk berbagai kepentingan seperti pendidikan, urusan pekerjaan, atau wisata.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, turis Indonesia harus memenuhi beberapa syarat penting. Mereka wajib merupakan warga negara dari 55 negara yang ditentukan, memiliki paspor aktif minimal tiga bulan, dan tiket pesawat ke negara tujuan ketiga yang bukan Indonesia atau Tiongkok. Selain itu, masuk harus melalui 60 titik akses internasional yang ditunjuk, seperti bandara atau pelabuhan di kota-kota besar.