Pasutri Penipu Umroh Bodong Raup 2 Miliar: Modus Wisata Rohani!

Ade Banteng

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepasang suami istri berinisial LS dan HA BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum. Keduanya diciduk aparat kepolisian setelah diduga kuat telah menilap dana sebesar Rp 2 miliar dari puluhan calon jemaah yang tergiur paket wisata rohani ke tiga negara suci: Mesir, Yerusalem, dan Yordania.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa setidaknya 50 orang telah menjadi korban dalam praktik penipuan berkedok travel wisata rohani ini. Para korban diketahui telah menyetorkan uang mereka kepada agen travel yang dikelola tersangka sejak Maret 2025, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2 miliar, seperti yang disampaikan Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta pada Rabu, 11 Juni 2025.

Paket wisata yang ditawarkan bervariasi, yakni sekitar Rp 49 juta per orang, atau Rp 79,8 juta untuk keberangkatan dua orang. Tabir penipuan ini mulai tersingkap setelah terjadi keributan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 27 Mei 2025. Sekelompok calon peserta wisata rohani kebingungan karena tidak memiliki tiket keberangkatan untuk pesawat Qatar Airways bernomor penerbangan QR6380 yang seharusnya lepas landas pukul 14.00 WIB.

“Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat,” kata Ronald. Para calon jemaah yang kecewa dan merasa tertipu tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa dua individu, yang merupakan pasangan suami istri tersebut, adalah otak di balik skema penipuan ini. Mereka diketahui mengoperasikan agen perjalanan fiktif dengan nama PT Raptama Jaya Mulya, yang beroperasi di bawah nama dagang Pesona Tour. Ronald menegaskan bahwa setelah melalui proses pembicaraan dan upaya penyelesaian, dipastikan bahwa seluruh korban yang telah membayar untuk wisata rohani ke tiga negara tersebut tidak pernah diberangkatkan oleh para tersangka.

Akibat perbuatannya, LS dan HA BS kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang dapat menjerat keduanya hingga empat tahun penjara.

Baca juga: Gelapkan Uang Travel Wisata Rohani, Pasutri Ditangkap Polisi

Baca juga: Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam

Ringkasan

Sepasang suami istri berinisial LS dan HA BS telah ditangkap setelah diduga menipu puluhan calon jemaah wisata rohani. Keduanya menilap dana sekitar Rp 2 miliar dari setidaknya 50 korban yang tertarik paket perjalanan ke Mesir, Yerusalem, dan Yordania. Penipuan ini terbongkar setelah calon jemaah tidak memiliki tiket keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Modus operandi mereka adalah menawarkan paket wisata fiktif seharga sekitar Rp 49 juta per orang melalui agen perjalanan fiktif bernama Pesona Tour. Para korban, yang telah menyetorkan uang sejak Maret 2025, tidak pernah diberangkatkan. Akibat perbuatannya, LS dan HA BS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Baca Juga

Bagikan: