Sudah hampir dua tahun, pemerintah Indonesia secara progresif mengimplementasikan transformasi format sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi dokumen elektronik. Kebijakan krusial ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah, bertujuan modernisasi sistem pertanahan nasional.
Dengan beleid ini, sertifikat tanah elektronik kini menjadi bukti sah dan kuat atas kepemilikan berbagai jenis hak, mulai dari hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik rumah susun, hingga hak tanggungan. Seluruh data fisik dan yuridis terkait tersimpan aman dalam buku tanah elektronik, dan para pemegang hak dapat mengaksesnya melalui akun pertanahan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI, paspor bagi WNA, atau akta pendirian bagi badan hukum.
Meskipun demikian, sebagai bentuk adaptasi dan kemudahan, pemegang hak tetap memiliki opsi untuk memperoleh salinan resmi berbentuk cetak. Dokumen cetak ini, dilengkapi dengan QR code khusus, disediakan bagi pemilik tanah yang belum akrab dengan teknologi, terkendala akses digital, atau secara spesifik mengajukan permintaan salinan fisik.
Format Baru Sertifikat
Format baru sertifikat tanah elektronik menampilkan desain yang seragam dan modern. Berdasarkan lampiran aturan tersebut, dokumen ini secara sentral memuat lambang Garuda, diapit identitas Kementerian ATR/BPN. Informasi penting seperti jenis hak, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), data pemegang hak, rincian lokasi tanah, batasan dan kewajiban, catatan pendaftaran, serta QR code terintegrasi di dalamnya. Seluruh sertifikat dirancang dalam satu lembar dengan warna tunggal dan dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat berwenang, sementara informasi lokasi bidang tanah terhubung langsung dengan peta digital berbasis Open Street Map, dan catatan perubahan status akan diperbarui secara berkala.
Mengurangi Risiko Sengketa dan Pemalsuan
Salah satu persoalan kronis dalam pertanahan di Indonesia, khususnya di wilayah padat seperti Jabodetabek, sering kali bermula dari tumpang tindih kepemilikan dan praktik pemalsuan dokumen. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid optimistis bahwa digitalisasi sertifikat ini merupakan solusi fundamental jangka panjang untuk mencegah sengketa dan menekan potensi pemalsuan. Ia menegaskan bahwa sertifikat fisik jauh lebih rentan dimanipulasi oleh mafia tanah, terutama di kawasan urban di mana banyak pemilik belum sepenuhnya memahami riwayat tanah mereka.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Nusron juga meyakinkan bahwa sistem elektronik BPN telah diperkuat dengan firewall dan proteksi berlapis guna mengantisipasi serangan siber, sehingga isu kebocoran data tidak perlu menjadi kekhawatiran. “Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada,” ujarnya. Keunggulan lain yang disorotnya adalah ketahanan sertifikat digital terhadap bencana alam seperti banjir, yang seringkali merusak dokumen fisik penting.
Dua Keunggulan Versi Hadi Tjahjanto
Senada dengan itu, mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, yang turut menerbitkan regulasi ini pada tahun 2023, telah menggarisbawahi dua keunggulan utama dari sertifikat tanah elektronik: minimisasi risiko dan penutupan ruang gerak mafia tanah. Menurut Hadi, sertifikat digital menawarkan keamanan dari risiko kehilangan, kebakaran, pencurian, atau kerusakan fatal akibat bencana. Lebih lanjut, ia menekankan efisiensi dalam proses pengelolaan data, penghematan biaya transaksi, jaminan kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik, sekaligus secara efektif membendung sepak terjang oknum mafia tanah.
Terintegrasi Aplikasi Sentuh Tanahku
Kenyamanan akses menjadi prioritas, dengan sertifikat tanah elektronik terintegrasi langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemegang hak dapat memantau data sertifikat secara waktu nyata (real-time) dan menerima notifikasi instan jika terjadi perubahan status. Dokumen juga dilengkapi dengan QR code yang hanya dapat diakses melalui aplikasi tersebut, serta tanda tangan elektronik sebagai lapisan keamanan tambahan. Proses peralihan dari sertifikat fisik ke elektronik akan dilakukan secara bertahap, namun masyarakat yang membutuhkan salinan cetak tetap dapat memperolehnya melalui Kantor Pertanahan setelah verifikasi pemegang hak di aplikasi.
Target 50 Persen Tahun Ini
Program sertifikat tanah elektronik ditargetkan rampung dalam kurun waktu lima tahun ke depan, dengan ambisi mencapai minimal 50 persen dari total 124 juta bidang tanah di Indonesia pada akhir tahun ini. Target ambisius ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur transformasi digital pertanahan.
Tembus 4 Juta Penerbitan
Sebagai wujud nyata kemajuan, laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan bahwa sejak diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Desember 2023 hingga 30 Juni 2025, sebanyak 4.907.313 sertifikat tanah elektronik telah berhasil diterbitkan di 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Data yang dipublikasikan menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan, khususnya mulai Agustus 2024 yang mencapai 439.938 sertifikat, dan puncaknya pada November 2024 dengan 763.216 sertifikat. Pada tahun 2025, capaian besar juga terlihat, salah satunya dengan 445.936 sertifikat yang diterbitkan pada Juni. Percepatan ini didukung penuh oleh penetapan 486 kantor pertanahan sebagai Kantor Pertanahan Elektronik sejak 28 Oktober 2024, yang tersebar merata di seluruh provinsi, mencakup wilayah prioritas dan non-prioritas, dari Aceh hingga Papua Barat.
Artikel ini ditulis oleh Andika Dwi, Myesha Fatina Rachman, Pribadi Wicaksono, dan Dede Leni Mardianti.
Pilihan editor: Nusron Wahid Tanggapi Kekhawatiran Masyarakat Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Ringkasan
Pemerintah Indonesia secara progresif mengimplementasikan transformasi sertifikat tanah dari fisik menjadi elektronik, diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023, untuk memodernisasi sistem pertanahan nasional. Sertifikat elektronik ini menjadi bukti sah kepemilikan dengan data tersimpan dalam buku tanah elektronik, dapat diakses melalui akun berbasis NIK. Keunggulan utamanya adalah mengurangi risiko sengketa dan pemalsuan oleh mafia tanah, melindungi dari kerusakan bencana, serta meningkatkan keamanan data siber. Meskipun demikian, salinan cetak resmi ber-QR code tetap dapat diperoleh bagi pemilik yang membutuhkan.
Sertifikat tanah elektronik memiliki format baru yang seragam, memuat informasi penting dan tanda tangan elektronik, serta terhubung langsung dengan peta digital. Dokumen ini terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku untuk pemantauan data secara real-time dan notifikasi perubahan status. Program ini ditargetkan rampung dalam lima tahun ke depan, dengan ambisi mencapai 50 persen dari total bidang tanah di Indonesia pada akhir tahun ini. Hingga 30 Juni 2025, lebih dari 4,9 juta sertifikat elektronik telah berhasil diterbitkan di 486 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.