Kejagung Bisa Sadap HP Dinilai Melanggar Hukum dan Ancam Privasi

Ade Banteng

Kejaksaan Agung alias Kejagung bekerja sama dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart terkait pertukaran dan pemanfaatan informasi dalam rangka penegakan hukum. Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menilai hal ini melanggar hukum dan mengancam privasi masyarakat.

Kerja sama dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart, memungkinkan Kejagung memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Direktur SAFEnet Nenden Sekar Arum mengatakan Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan sewenang-wenang. “Penyadapan itu pokoknya dilarang, kecuali memang ada surat dari pengadilan,” kata dia saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (4/7).

Menurut dia, perlu ada aturan turunan UU Telekomunikasi terlebih dahulu yang mengatur kriteria orang yang dapat dijadikan target penyadapan informasi dan data. Baru kemudian, Kejagung bisa melakukan penyadapan.

Pengendusan informasi yang melibatkan operator telekomunikasi tanpa memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur dinilai sebagai pelanggaran hukum. “Misalnya, salah menyadap. Bagaimana warga bisa mengajukan banding, jika ada kerugian? Ini belum ada aturan komprehensif di UU,” ujar Nenden.

Nenden juga menilai kerja sama Kejagung dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart untuk menopang kegiatan intelijen, bisa menimbulkan kekhawatiran publik terkait potensi kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi.

Alasannya, tidak ada kejelasan tentang mekanisme pengumpulan, pengelolaan, pengamanan, serta lama penyimpanan data yang dikumpulkan untuk kegiatan intelijen tersebut. Begitu pun dengan prosedur penyadapan dan pengawasannya.

“Sebenarnya sudah termasuk dalam kategori pelanggaran hak privasi, karena tidak ada persetujuan dari pengguna,” kata Nenden.

Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives Wahyudi Djafar menilai kerja sama itu menjadi ancaman nyata terhadap perlindungan hak atas privasi warga negara yang tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Wahyudi menambahkan, Pasal 30C UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang memberikan batasan tegas dan limitatif terkait penggunaan wewenang penyadapan.

Pasal tersebut mewajibkan praktik pengintaian informasi harus didasarkan pada undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan. “Dan ini hanya yang terkait dengan penanganan tindak pidana,” ujarnya dalam siaran pers.

Menurut Wahyudi, praktik penyadapan hanya dimungkinkan dapat dilakukan dengan alasan keamanan nasional atau penegakan hukum. Hal ini juga harus tetap memenuhi kaidah dan prinsip pembatasan.

Ia berpendapat nota kesepakatan antara Kejagung dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart tidak secara ketat mengatur durasi penyadapan maupun otorisasi dan proses perizinannya.

“Operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi terkait larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, kata Wahyudi.

Ia turut mendorong Presiden Prabowo Subianto dan DPR menyegerakan proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Penyadapan. Kebutuhan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin adanya kepastian hukum.

“Selain itu, secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadapan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani sebelumnya mengatakan kerja sama dengan Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XLSmart merupakan langkah krusial, khususnya di bidang intelijen menyusul adanya pembaruan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas uu Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 30B UU tersebut memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda dalam keterangan resmi, Selasa (24/6).

Baca Juga

Bagikan:

Tags