bali.jpnn.com, DENPASAR – Kabar gembira bagi Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir untuk memudahkan para wajib pajak mengurus dokumen kendaraan bermotor. Kehadiran layanan ini bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik, memungkinkan masyarakat Bali memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih cepat dan efisien.
Pada Kamis, 12 Juni ini, sejumlah titik di berbagai kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi Samsat Keliling. Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus mendatangi kantor induk Samsat.
Bagi Anda yang berdomisili di Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat ditemukan di Taman Kota Lumintang. Petugas siap melayani mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
Sementara itu, warga Kabupaten Gianyar bisa memanfaatkan layanan ini di areal parkir Puri Blahbatuh. Jam operasional di lokasi ini adalah dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Tak ketinggalan, masyarakat di Kabupaten Buleleng dapat mendatangi Desa Banyuatis, Banjar, untuk mengurus perpanjangan STNK. Layanan di Buleleng juga tersedia dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Terakhir, di Kabupaten Karangasem, Samsat Keliling berlokasi di Terminal Bebandem, dengan jam layanan yang sedikit lebih panjang, yaitu dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Untuk memastikan proses perpanjangan STNK berjalan lancar di Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting. Dokumen yang wajib dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan Anda. Selain itu, pastikan kendaraan yang akan diurus adalah atas nama Anda sendiri.
Penting untuk dicatat, bagi wajib pajak yang membutuhkan pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahunan, proses ini harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota, bukan di layanan Samsat Keliling. Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas (CC) mesin kendaraan Anda. Manfaatkan kesempatan ini untuk mempermudah urusan pajak kendaraan Anda!
Ringkasan
Layanan Samsat Keliling hadir kembali untuk memudahkan wajib pajak di Bali mengurus perpanjangan STNK dan pembayaran PKB. Kehadiran layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik. Pada Kamis, 12 Juni, sejumlah titik di berbagai kabupaten dan kota di Bali telah ditetapkan sebagai lokasi Samsat Keliling.
Lokasi layanan ini mencakup Taman Kota Lumintang di Kota Denpasar, Puri Blahbatuh di Kabupaten Gianyar, Desa Banyuatis di Kabupaten Buleleng, dan Terminal Bebandem di Kabupaten Karangasem, dengan jam operasional yang bervariasi. Persyaratan penting yang wajib dibawa antara lain KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak. Namun, pengesahan STNK untuk perpanjangan lima tahunan harus dilakukan di Samsat Induk.