Nadiem Pilih Chromebook, Padahal Direkomendasikan Laptop Windows: Kenapa?

Ade Banteng

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), telah memberikan rekomendasi penting kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di era Nadiem Makarim. Rekomendasi tersebut secara spesifik menyarankan pengadaan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook, sebuah fakta yang kini menjadi sorotan di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025), mengungkapkan dasar dari rekomendasi ini. Harli menjelaskan bahwa tim teknis sejak awal telah merekomendasikan pemanfaatan sistem Windows untuk pengadaan laptop. “Sejak awal, kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan Chromebook, ini kan dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem Windows,” ujar Harli.

Meskipun Harli tidak menyebutkan secara pasti kapan rekomendasi ini diberikan, peran Jamdatun dalam mendampingi Kemendikbud Ristek sebelum proses pengadaan pada tahun 2019-2022 telah terkonfirmasi. Pendampingan yang dimaksud adalah pemberian pendapat hukum, yang merupakan bagian dari tugas Jamdatun.

Harli juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh Jamdatun tidak bersifat mengikat. Artinya, keputusan untuk mengikuti atau mengabaikan pendapat hukum tersebut sepenuhnya berada di tangan lembaga yang memohon pendampingan. “Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung pada lembaga yang meminta, yang memohon (pendampingan),” katanya, menggarisbawahi sifat non-obligatoris dari saran tersebut.

Namun, kendati telah direkomendasikan oleh Jamdatun untuk membeli laptop berbasis Windows, dalam perjalanannya Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan untuk laptop berbasis Chromebook. Keputusan ini menjadi salah satu fokus perhatian dalam kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim sendiri telah menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek didampingi oleh Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menuturkan, “Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi.” Ia menambahkan bahwa pendampingan dari Jamdatun dan beberapa pihak lain dalam proyek ini dilakukan untuk menjamin transparansi serta meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus yang ada, sementara angka kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun ini masih dalam proses penghitungan.

Ringkasan

Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), merekomendasikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengadakan laptop dengan sistem operasi Windows, bukan Chromebook. Rekomendasi ini berdasarkan saran tim teknis sejak awal proses pengadaan. Meskipun demikian, Kemendikbud Ristek justru melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook, sebuah keputusan yang kini menjadi fokus dalam kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan bahwa rekomendasi dari Jamdatun tidak bersifat mengikat. Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook didampingi Jamdatun untuk menjamin transparansi. Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, sementara kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga

Bagikan: