Kabar gembira bagi para wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di sejumlah titik strategis di Pulau Dewata pada bulan Juni ini, memberikan kemudahan akses bagi Anda untuk mengurus dokumen kendaraan.
Pada Kamis, 5 Juni ini, layanan Samsat Keliling telah disiapkan di beberapa kabupaten dan kota di Bali. Kehadiran layanan ini bertujuan utama untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mendatangi kantor induk.
Bagi Anda yang berencana memperpanjang STNK, berikut adalah lokasi dan jam operasional Samsat Keliling pada hari ini:
- Di Kota Denpasar, layanan tersedia di Puri Peguyangan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.
- Untuk wilayah Kabupaten Gianyar, Anda bisa mendatangi areal parkir Puri Blahbatuh, yang buka dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
- Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, layanan Samsat Keliling beroperasi di Terminal Bebandem, dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.
Sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting untuk pengurusan perpanjangan STNK. Dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan Anda. Penting untuk diingat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar atas nama sendiri.
Perlu diperhatikan bahwa untuk pengesahan STNK dengan perpanjangan masa berlaku lima tahunan, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk di masing-masing kabupaten dan kota, tidak bisa di layanan Samsat Keliling. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.
Ringkasan
Layanan Samsat Keliling telah disiapkan di beberapa kabupaten dan kota di Bali pada Kamis, 5 Juni ini. Kehadiran layanan ini bertujuan mendekatkan pelayanan publik serta mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tanpa harus mendatangi kantor induk.
Lokasi yang tersedia meliputi Puri Peguyangan di Denpasar, areal parkir Puri Blahbatuh di Gianyar, dan Terminal Bebandem di Karangasem, dengan jam operasional yang berbeda. Untuk perpanjangan STNK, wajib membawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak, berlaku hanya untuk kendaraan atas nama sendiri. Penting untuk diingat, pengesahan STNK lima tahunan harus dilakukan di Samsat Induk.