Samsat Keliling Bali Rabu Ini: Jadwal & Lokasi Terdekat Anda!

Ade Banteng

Kabar baik bagi seluruh wajib pajak di Bali! Layanan Samsat Keliling kembali hadir sepanjang bulan Juni 2025, memberikan kemudahan bagi Anda untuk memperpanjang dokumen kendaraan.

Inisiatif ini dirancang khusus untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Secara khusus, pada Rabu, 4 Juni 2025, unit Samsat Keliling siap melayani di beberapa titik strategis di berbagai kabupaten dan kota di seluruh Bali. Ini adalah kesempatan emas bagi Semeton Bali untuk segera menuntaskan kewajiban pajak kendaraan Anda tanpa harus menuju Samsat Induk.

Di jantung Kota Denpasar, layanan Samsat Keliling dapat Anda temukan di Lapangan Pica, Sanur. Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA, memastikan akses mudah bagi warga Denpasar dan sekitarnya.

Sementara itu, bagi warga Kabupaten Gianyar, unit Samsat Keliling berlokasi di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng, Tampaksiring. Petugas siap melayani dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Bergerak ke Kabupaten Tabanan, layanan ini hadir di area Pasar Terminal Pupuan. Waktu operasional sama dengan Gianyar, yakni dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA, memudahkan masyarakat Tabanan dan wilayah sekitarnya.

Di ujung barat Bali, tepatnya di Kabupaten Jembrana, Samsat Keliling akan beroperasi di depan Kantor Desa Pengambengan, Negara. Layanan dimulai pukul 08.00 WITA dan berakhir pada pukul 12.00 WITA.

Terakhir, untuk wilayah Kabupaten Karangasem, Anda bisa mendatangi Polsek Sidemen. Pelayanan di lokasi ini berlangsung sedikit lebih lama, yakni dari pukul 09.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Agar proses perpanjangan STNK Anda berjalan lancar di layanan Samsat Keliling, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan penting. Mempersiapkan dokumen-dokumen ini akan membantu Anda menghemat waktu dan memastikan transaksi selesai dengan cepat.

Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
2. STNK asli dan fotokopi kendaraan yang akan diperpanjang.
3. Notice pajak kendaraan.
4. Pastikan kendaraan atas nama sendiri agar proses validasi berjalan tanpa hambatan.

Namun, perlu diingat bahwa untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Layanan Samsat Keliling difokuskan untuk perpanjangan tahunan.

Mengenai biaya perpanjangan STNK, besaran tarif akan disesuaikan dengan jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Dengan hadirnya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Bali dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban mereka.

Ringkasan

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali sepanjang Juni 2025 untuk memudahkan perpanjangan dokumen kendaraan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan. Inisiatif ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat proses bagi wajib pajak. Ini adalah kesempatan bagi warga Bali untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa harus mendatangi Samsat Induk.

Pada Rabu, 4 Juni 2025, Samsat Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi seperti Lapangan Pica Denpasar, Jaba Pura Penataran Sasih Gianyar, Pasar Terminal Pupuan Tabanan, Kantor Desa Pengambengan Jembrana, dan Polsek Sidemen Karangasem. Persyaratan yang dibutuhkan meliputi KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, notice pajak, serta kendaraan atas nama sendiri. Namun, perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus dilakukan di Samsat Induk.

Baca Juga

Bagikan: