KSEI beri waktu 5 tahun bagi investor untuk klaim saham tak bertuan sesuai POJK 9/2025. Proses dematerialisasi wajib dilakukan, jika tidak, saham dianggap tak diklaim.
Sudah 2 tahun BUMN absen IPO, OJK dorong sosialisasi dan diskusi untuk tingkatkan pemahaman dan identifikasi hambatan. Danantara siap dukung pasar modal.