Regulasi baru OJK membatasi penjatahan saham IPO maksimal 10% per investor ritel, mengurangi dominasi investor besar dan potensi listing gain tinggi, namun membuat distribusi saham lebih adil dan pasar lebih stabil.
Pasar modal Indonesia berpotensi mendapat aliran dana asing US$50 miliar jika likuiditas meningkat, meski saat ini likuiditasnya masih rendah dibanding bursa lain.