Buronan Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev yang melarikan diri ke Indonesia dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, (10/7).
Dalam proses ekstradisi tersebut, alias Aleksandr Zverev (AVZ) akan melakukan penerbangan transit di Denpasar, Bali menggunakan pesawat komersil.
“Dari Bandara Soekarno-Hatta akan ke Denpasar, Bali dulu. Penerbangan sekitar pukul 18.00 atau 19.00 WIB, karena dari sini belum ada yang penerbangan langsung ke Rusia. Baru nanti sesampainya di Bali diterbangkan langsung ke Moskow, Rusia,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam kepulangannya, pria berusia 35 tahun itu akan dikawal otoritas keamanan, seperti kepolisian, perwakilan Federasi Rusia, dan kejaksaan.
“Tentu nanti ada pengawalan dan serah terima, yang pasti proses ini terkait dengan hubungan diplomatik dan secara tidak langsung, ini hasil dari pertemuan Presiden RI dengan Presiden Rusia,” ujarnya.
AVZ diketahui ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah masuk ke dalam daftar buronan orang Interpol, yang diterbitkan pada Maret 2022.
Dalam kasusnya, Aleksandr Zverev diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal (creation of a criminal community), penyalahgunaan kewenangan (exceeding official powers), penyuapan (bribes-taking), dan pelanggaran kerahasiaan pribadi (invasion of personal privacy).
Tindakannya tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Rusia dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.