Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengumumkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan. Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta pada Jumat, 19 September 2025.
Penandatanganan SKB tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga kementerian terkait. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, hadir mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Beliau didampingi oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini. Kolaborasi lintas kementerian ini menekankan keseriusan pemerintah dalam menyusun kalender libur yang komprehensif.
Dalam kesempatan tersebut, Afriansyah Noor, yang turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi dan Kepala Biro Hukum Reni Mursidayanti, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil koordinasi mendalam. Tim teknis eselon I dan II antar kementerian telah bekerja sama untuk menyepakati jadwal cuti bersama tahun 2026, memastikan setiap aspek telah dipertimbangkan. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua,” harap Afriansyah Noor, menunjukkan optimisme pemerintah terhadap manfaat kebijakan ini.
Keputusan terkait jumlah hari libur ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM). Rapat penting tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. Disepakati bahwa jumlah hari libur nasional 2026 akan mencapai 17 hari, ditambah dengan 8 hari cuti bersama 2026. Dengan demikian, total akumulasi hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 adalah 25 hari.
Untuk membantu masyarakat dalam perencanaan, berikut adalah rincian lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan:
Rincian Hari Libur Nasional 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026
- 16 Januari: Isra Mikraj
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- 31 Mei: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal
Rincian Cuti Bersama 2026:
- 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru 2026
- 18 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 20, 23–24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
- 15 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
- 24 Desember: Cuti Bersama Hari Natal
Ringkasan
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, menetapkan total 25 hari libur. Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri di Jakarta pada 19 September 2025. SKB tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dari total 25 hari tersebut, 17 hari ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan 8 hari sebagai Cuti Bersama untuk tahun 2026. Keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk merencanakan berbagai kegiatan. Rincian lengkap daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan.
