Warisan Budaya Takbenda UNESCO: Panduan Lengkap & Contohnya!

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Sebuah langkah strategis dalam diplomasi budaya Indonesia telah ditempuh. Pada akhir Maret 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengajukan “Budaya Tempe” untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (Intangible Cultural Heritage) UNESCO bagi Kemanusiaan. Pengajuan penting ini, yang merupakan inisiatif dari Forum Tempe Indonesia, kini tengah menanti pembahasan lebih lanjut di Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai harapan besar bagi pengakuan global terhadap salah satu ikon kuliner dan budaya Indonesia.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wajudin, mengungkapkan optimisme yang tinggi terhadap pengajuan ini. Beliau menegaskan bahwa inisiatif tersebut adalah wujud nyata dari diplomasi budaya Indonesia yang proaktif. “Kami optimis budaya tempe ini akan menambah daftar warisan budaya takbenda dari Indonesia yang ada di UNESCO. Kita berdoa semoga dengan masuknya budaya tempe dalam daftar UNESCO ini dapat terus memberikan manfaat bukan hanya bagi masyarakat Indonesia tapi dunia,” tutur Judi Wajudin dalam pers rilis yang diterima, seperti dikutip dari Antara pada 31 Mei 2025.

Potensi global Budaya Tempe memang tidak diragukan. Forum Tempe Indonesia mencatat bahwa pangan hasil fermentasi kedelai ini kini telah dikonsumsi di 27 negara di seluruh dunia. Kehadiran tempe yang mendunia ini tak lepas dari proses fermentasi uniknya, yang tidak hanya menghasilkan cita rasa lezat dan tekstur khas, tetapi juga memberikan beragam manfaat kesehatan yang telah diakui secara luas.

Menariknya, konsep Warisan Budaya Takbenda UNESCO sendiri telah mengalami evolusi signifikan. Berdasarkan laman resmi UNESCO Intangible Cultural Heritage, makna “warisan budaya” telah bergeser drastis dalam beberapa dekade terakhir, sebuah perubahan yang didorong oleh instrumen internasional yang dikembangkan oleh UNESCO. Kini, warisan budaya tidak lagi terbatas pada monumen megah atau koleksi benda-benda bersejarah. Definisi tersebut telah meluas hingga mencakup ekspresi budaya yang hidup dan terus diwariskan dari generasi ke generasi, termasuk tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritual, perayaan, pengetahuan tentang alam semesta, hingga keterampilan dalam membuat kerajinan tradisional. Pemahaman baru ini memberikan landasan kuat bagi pengajuan Budaya Tempe.

Keberadaan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) berfungsi sebagai pilar utama dalam menjaga keberagaman budaya di tengah derasnya arus globalisasi. Mengakui dan memahami WBTb dari beragam komunitas tidak hanya membuka ruang bagi dialog lintas budaya, tetapi juga menumbuhkan apresiasi mendalam terhadap berbagai cara hidup. Esensi sesungguhnya dari warisan ini bukan sekadar pada manifestasi budayanya yang kasat mata, melainkan pada kekayaan pengetahuan dan keterampilan yang terinternalisasi di dalamnya. Nilai sosial dan ekonomi yang terkandung dalam proses pewarisan ini terbukti sangat krusial, baik bagi kelompok minoritas maupun mayoritas di suatu negara, bahkan bagi negara berkembang maupun negara maju.

UNESCO lebih lanjut menekankan bahwa Warisan Budaya Takbenda memiliki sifat yang dinamis, hidup, dan senantiasa berkembang. Ia mencakup praktik-praktik baik yang tradisional maupun kontemporer, berlangsung di pedesaan maupun perkotaan. Sifat inklusifnya terlihat dari kemampuannya hadir dalam berbagai wujud serta melintasi batas-batas geografis melalui adaptasi di berbagai komunitas, termasuk di kalangan masyarakat migran. Inklusivitas inilah yang mengukuhkan WBTb sebagai kekuatan sosial yang transformatif, memperkuat rasa memiliki, membangun keterikatan antarindividu dan kelompok, serta menumbuhkan tanggung jawab kolektif yang mendalam terhadap sebuah budaya.

Berlainan dengan warisan benda yang seringkali dinilai dari eksklusivitas dan keunikan fisiknya, Warisan Budaya Takbenda memperoleh nilainya dari aspek keberlanjutannya. Sebuah praktik budaya hanya dapat diakui sebagai warisan jika komunitas yang mewarisi dan secara aktif mempraktikkannya secara tulus mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas mereka. Tanpa pengakuan fundamental dari komunitas tersebut, tidak ada otoritas eksternal yang dapat secara sepihak menetapkan sesuatu sebagai warisan budaya.

Pengakuan Global

Pengakuan dari UNESCO terhadap Warisan Budaya Takbenda (WBTb) merupakan instrumen penting dalam upaya pelestarian tradisi yang dinamis dan hidup di tengah masyarakat. Dengan status ini, sebuah tradisi tidak lagi semata-mata menjadi milik komunitas lokal, melainkan telah ditingkatkan statusnya sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan dunia. Pengakuan ini juga secara signifikan mempertegas nilai historis, sosial, dan estetis yang kaya di dalamnya. Implikasi dari pengakuan global ini sangat luas, mulai dari meningkatnya kesadaran masyarakat akan urgensi pelestarian budaya hingga terbukanya peluang kolaborasi internasional serta penguatan sektor ekonomi kreatif.

Kendati demikian, esensi Warisan Budaya Takbenda tidak dapat dipisahkan dari peran sentral komunitas yang secara gigih menjaga dan mempraktikkannya agar tetap hidup. Dalam perspektif UNESCO, budaya takbenda bukanlah sekadar peninggalan atau artefak dari masa lalu, melainkan praktik yang senantiasa berevolusi dan relevan di masa kini. Nilai otentik dari warisan ini tidaklah terletak pada keunikannya semata, melainkan pada kapabilitasnya untuk terus berlanjut dan beradaptasi. Oleh karena itu, pengakuan internasional semacam ini secara implisit menuntut tanggung jawab kolektif dari berbagai pihak: mulai dari negara, para pelaku budaya, hingga seluruh lapisan masyarakat. Sebab, upaya menjaga warisan budaya sejatinya bukan hanya tentang menghormati masa lalu, tetapi juga tentang memastikan bahwa akar identitas dan keberlanjutan tradisi tetap kokoh tumbuh di tengah tantangan arus globalisasi yang kian deras.

Sukma Kanthi Nurani dan ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tak Layak

Ringkasan

Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, telah mengajukan “Budaya Tempe” sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) UNESCO pada akhir Maret 2024. Inisiatif dari Forum Tempe Indonesia ini diharapkan dapat menambah daftar warisan Indonesia di tingkat global, mengingat tempe telah dikonsumsi di 27 negara. Konsep WBTb UNESCO sendiri telah meluas mencakup ekspresi budaya hidup yang diwariskan, seperti tradisi lisan dan keterampilan, bukan hanya monumen fisik.

Warisan Budaya Takbenda berfungsi penting dalam menjaga keberagaman budaya dan mendorong dialog lintas budaya, dengan nilai utamanya terletak pada pengetahuan dan keterampilan yang terinternalisasi. WBTb bersifat dinamis, hidup, dan senantiasa berkembang, serta diakui jika komunitas yang mempraktikkannya secara tulus mengakuinya sebagai bagian identitas mereka. Pengakuan UNESCO ini penting untuk pelestarian, meningkatkan kesadaran, dan membuka kolaborasi internasional, sekaligus menuntut tanggung jawab kolektif untuk memastikan keberlanjutan budaya yang terus berevolusi dan relevan.

Baca Juga

Bagikan:

Tags