Penumpang Lion Air Bercanda Bom: Kronologi & Akibatnya

 

Rancak Media – , Jakarta – Seorang penumpang Lion Air dengan rute Jakarta-Kualanamu terpaksa diturunkan dari pesawat setelah melontarkan candaan bom saat penerbangan bersiap lepas landas di Bandara Soekarno Hatta. Insiden serius yang terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, ini menyebabkan penumpang berinisial H tersebut tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dan langsung diserahkan kepada pihak berwenang bandara untuk proses investigasi lebih lanjut. “Satu pelanggan (penumpang) diturunkan dan dilaporkan ke pihak berwenang,” demikian konfirmasi Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Ahad, 3 Agustus 2025.

Kronologi kejadian yang memicu insiden ini diungkap oleh Danang. Penumpang berinisial H awalnya secara mengejutkan menyatakan adanya bom di dalam kabin. Pernyataan tersebut dilontarkan saat pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-308, jenis Boeing 737 (registrasi PK-LRH) yang mengangkut 184 pelanggan, sudah dalam posisi push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung) untuk lepas landas. Awak kabin, yang sigap menjalankan prosedur keselamatan penerbangan, segera mengonfirmasi ulang pernyataan H. Namun, H justru tetap menegaskan hal yang sama, memaksa kru untuk segera melaporkan informasi tersebut kepada kapten pilot dan petugas layanan darat.

Mengingat pernyataan kontroversial tersebut disampaikan setelah pintu pesawat ditutup dan pesawat mulai bergerak, keputusan krusial pun diambil: Return to Apron (RTA). Prosedur RTA ini mengharuskan pesawat kembali ke apron untuk pemeriksaan menyeluruh. Meskipun penerbangan sejatinya telah siap lepas landas menuju Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pesawat JT-308 diarahkan kembali. Penumpang H kemudian diturunkan dan diserahkan kepada pihak berwenang yang terdiri dari petugas keamanan bandar udara (aviation security), Otoritas Bandar Udara, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), serta kepolisian, untuk diinvestigasi dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan ancaman bom.

Danang menegaskan bahwa meskipun pernyataan awal penumpang diduga hanya sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang tetap mengambil langkah tegas dan preventif. Situasi tersebut langsung diklasifikasikan sebagai potensi ancaman bom (bomb threat) demi menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan yang ketat. Penurunan penumpang H dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan serta awak pesawat. Sebagai bagian dari protokol keamanan, seluruh penumpang lainnya juga diturunkan, dan bagasi serta barang bawaan mereka diperiksa ulang secara menyeluruh oleh petugas keamanan dan pihak terkait.

Setelah pemeriksaan mendalam, tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya di dalam pesawat. Untuk meminimalkan dampak keterlambatan, Lion Air segera menyiapkan pesawat pengganti, yaitu Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW. Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan telah berhasil mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Melalui insiden ini, Lion Air kembali menegaskan imbauan keras kepada seluruh pelanggan untuk tidak pernah menyampaikan pernyataan atau informasi palsu, baik itu berupa candaan maupun ancaman, yang dapat mengganggu keamanan penerbangan. Maskapai ini mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, penyampaian informasi palsu atau ancaman yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenakan sanksi hukum pidana yang berat serta penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Ringkasan

Seorang penumpang Lion Air berinisial H pada penerbangan JT-308 rute Jakarta-Kualanamu diturunkan di Bandara Soekarno Hatta setelah melontarkan candaan bom. Insiden ini terjadi pada 2 Agustus 2025 saat pesawat jenis Boeing 737 itu dalam posisi push-back. Meski diduga hanya candaan, Lion Air dan pihak berwenang menanggapinya sebagai potensi ancaman bom, memicu prosedur “Return to Apron” dan investigasi.

Penumpang H diserahkan kepada pihak berwenang, dan seluruh penumpang serta bagasi diperiksa ulang; tidak ditemukan benda mencurigakan. Lion Air segera menyiapkan pesawat pengganti, sehingga penerbangan JT-308 dapat diberangkatkan dan mendarat dengan selamat di Kualanamu. Maskapai ini menegaskan kembali bahwa pernyataan palsu atau ancaman keamanan penerbangan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU No. 1 Tahun 2009 Pasal 437.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.