Awas! 14 Kasus Pelemparan Kereta Api Sumut: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Ade Banteng

MedanPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara kembali melayangkan kecaman keras terhadap maraknya aksi pelemparan kereta api yang masih terus terjadi di berbagai wilayah. Tindakan berbahaya ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan kru yang bertugas, tetapi juga secara langsung merusak fasilitas vital transportasi publik yang merupakan aset bersama.

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan data yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 55 kasus pelemparan yang dilakukan oleh orang tak dikenal. Mirisnya, hingga pertengahan Juni 2025, angka tersebut telah mencapai 14 kasus. Wilayah-wilayah yang menjadi titik rawan insiden ini meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, serta Tanjung Gading–Lalang. “Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” tegas As’ad, Sabtu, 21 Juni 2025.

As’ad secara lugas mengingatkan bahwa para pelaku pelemparan kereta api dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang terbukti sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Lebih jauh, pada ayat 2 disebutkan, jika aksi tersebut berujung pada korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. “Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum,” ujarnya.

Terkait penanganan pelaku di bawah umur, As’ad menjelaskan bahwa jika pelaku terbukti belum dewasa, proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan. Dalam kasus demikian, pihak KAI Divre 1 Sumut akan meminta pelaku bersama orang tuanya untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai, berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, serta tetap bertanggung jawab mengganti segala kerugian yang ditimbulkan akibat ulah mereka.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KAI Divre 1 Sumut secara berkelanjutan meningkatkan pengamanan jalur kereta api. Langkah ini diwujudkan melalui sinergi erat dengan aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Di samping itu, program edukasi dan sosialisasi masif terus digalakkan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan krusialnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memelihara fasilitas transportasi publik.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di sekitar jalur kereta api,” pungkas As’ad, menyerukan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat demi keamanan bersama.

Ringkasan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara mengecam keras maraknya aksi pelemparan kereta api yang mengancam keselamatan penumpang dan merusak fasilitas publik. Hingga pertengahan Juni 2025, tercatat 14 kasus pelemparan, menyusul 55 kasus sepanjang tahun 2024, dengan titik rawan di jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang.

Pelaku pelemparan kereta api terancam sanksi pidana berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, yaitu penjara hingga 15 tahun atau seumur hidup jika mengakibatkan korban jiwa. PT KAI Divre 1 Sumut terus memperkuat pengamanan jalur bekerja sama dengan aparat dan menggalakkan edukasi untuk mencegah tindakan berbahaya ini.

Baca Juga

Bagikan:

Tags