Polemik Ayam Goreng Widuran: Wali Kota Solo Minta BPJPH Buka Cabang!

Ade Banteng

Rancak Media – , Solo – Wali Kota Solo, Respati Ardi, telah secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membuka cabang di Kota Solo. Langkah proaktif ini diambil guna mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di wilayah tersebut.

Permohonan ini muncul menyusul lonjakan drastis dalam pengajuan sertifikasi halal, terutama dipicu oleh polemik yang melibatkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo. Restoran legendaris tersebut baru-baru ini mengumumkan status non-halal produknya setelah beroperasi puluhan tahun, memicu kesadaran masif di kalangan pelaku usaha.

“Sebab sejak kemarin itu banyak sekali pelaku usaha makanan yang mengajukan sertifikasi halal dan kami kewalahan,” ungkap Respati di Solo pada Ahad, 8 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa pembukaan cabang BPJPH di PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) Solo diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi bagi produk halal di kota tersebut.

Lebih lanjut, Respati mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal produk mereka melalui PLUT. Bagi usaha yang menjual produk non-halal, ia menekankan pentingnya transparansi. “Yang tidak (menjual produk non-halal) ya silakan katakan jujur ‘tidak halal’ dan ditulis yang besar. Juga diajari para karyawannya untuk memberi tahu ke konsumen yang sedang makan apakah halal atau tidak,” tuturnya, menekankan pentingnya informasi yang jelas kepada konsumen.

Menanggapi kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang menjadi sorotan, BPJPH sebelumnya telah menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin.

Chuzaemi menyatakan bahwa timnya saat ini tengah bekerja di lapangan, namun ia belum dapat menyampaikan hasil dari penyelidikan tersebut. “Kami tunggu tim itu seperti apa di lapangan nanti,” ujarnya kepada wartawan dalam acara kumparan Halal Forum di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Sementara itu, Wali Kota Solo telah mengizinkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk kembali beroperasi, dengan catatan bahwa pemilik wajib mencantumkan informasi “non-halal” secara jelas kepada konsumen. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan.

Respati juga membeberkan hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang sebelumnya telah diambil dari rumah makan tersebut. Uji yang dilaksanakan oleh Laboratorium Balai Veteriner Boyolali menunjukkan bahwa bahan makanan tersebut masuk dalam kategori layak makan. Namun, ia menegaskan bahwa ranah penentuan status halal atau non-halal sepenuhnya berada di bawah kewenangan BPJPH. “Iya pengujiannya (hasil uji laboratorium) layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, dari BPJPH. Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar? Yang mengajukan POM (BPOM) itu di-lab (diuji) semuanya,” jelas Respati ketika ditemui wartawan di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025.

Pilihan Editor: Tarik-Ulur Proyek Tanggul Raksasa di Utara Jawa

Ringkasan

Wali Kota Solo, Respati Ardi, secara resmi meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk membuka cabang di Kota Solo. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Permohonan tersebut dipicu lonjakan drastis pengajuan sertifikasi halal, terutama setelah polemik Ayam Goreng Widuran Solo yang mengumumkan status non-halal produknya.

Menyusul polemik tersebut, Wali Kota telah mengizinkan Ayam Goreng Widuran kembali beroperasi dengan syarat wajib mencantumkan informasi “non-halal” secara jelas kepada konsumen. Meskipun uji laboratorium menunjukkan makanan layak makan, penetapan status halal sepenuhnya wewenang BPJPH. Respati juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal atau memberikan informasi transparan jika produknya tidak halal.

Baca Juga

Bagikan:

Tags