
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan putusan penting yang mengguncang dunia hukum dan politik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan tetap menyandang status tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, menyusul ditolaknya permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan di PN Jaksel pada Senin, 13 Oktober. Dengan tegas, Hakim Darpawan menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditentukan.” Keputusan ini sekaligus mengukuhkan penetapan status tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung.
Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem ini menarik perhatian banyak pihak. Terlihat hadir sejumlah anggota keluarga Nadiem, seperti ayah Nono Anwar Makarim, Ibu Atika Algadri, istri Franka Franklin, dan mertua Sania Makki, menunjukkan dukungan penuh. Tak hanya itu, beberapa tokoh publik ternama turut hadir, di antaranya Pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohamad, Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, serta Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis. Mereka diketahui telah mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau ‘sahabat pengadilan’ dengan menyampaikan pendapat hukum kepada hakim praperadilan PN Jaksel pada sidang perdana, Jumat, 3 Oktober lalu.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 September. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, kala itu menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat mantan bos Gojek tersebut.
Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, memberikan pembelaan melalui platform media sosialnya. Hotman Paris mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit sebanyak dua kali terhadap proses pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Pernyataan ini disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, pada Minggu, 8 September, yang secara spesifik ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hotman Paris, audit yang dilakukan oleh BPKP tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan laptop Chromebook telah memenuhi kriteria ketepatan sasaran, ketepatan waktu, ketepatan harga, ketepatan manfaat, serta ketepatan kualitas. Argumentasi ini menjadi bagian dari upaya pembelaan untuk menepis tuduhan korupsi yang disangkakan kepada kliennya.
Ringkasan
Nadiem Makarim tetap berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Status ini dikukuhkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Nadiem pada 13 Oktober. Keputusan tersebut secara tegas mengukuhkan penetapan tersangka Nadiem oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September, menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup kuat. Menanggapi penetapan ini, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit dua kali terhadap proses pengadaan laptop tersebut. Audit dilakukan untuk memastikan pemenuhan kriteria ketepatan sasaran, waktu, harga, manfaat, dan kualitas.
