Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperluas mandat Bank Indonesia (BI) patut diapresiasi sebagai langkah berani. Tujuannya adalah agar BI tidak hanya berfokus pada stabilitas moneter, tetapi juga aktif mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan struktural yang dihadapi Indonesia, kebijakan moneter yang lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat menjadi sebuah kebutuhan mendesak.
Saat ini, mandat utama BI adalah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi “dalam kerangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” seperti yang tertulis dalam Pasal 7 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada tahun 2023. Revisi UU P2SK yang sedang digodok di DPR mengusulkan penambahan paragraf pada pasal tersebut, yang menyatakan bahwa BI harus “menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja.” Langkah ini memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ekonomi Indonesia akan lebih inklusif, lebih menyentuh kepentingan masyarakat luas, dan tidak hanya terpaku pada kepentingan pasar finansial.
Namun, pandangan kritis juga muncul. Artikel di The Jakarta Post, Selasa, 7 Oktober 2025, berjudul “Expanded mandate may leave BI with ‘conflicting targets’” yang ditulis oleh Deni Ghifari, mengutip beberapa analis yang mengingatkan potensi “target yang bertentangan” antara pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, berpendapat bahwa kebijakan moneter yang terlalu longgar untuk mendorong penyerapan tenaga kerja dapat memperlambat respons BI dalam menekan inflasi. Hal ini, menurutnya, “dapat mengikis kredibilitas dan memaksa pengetatan yang lebih tajam di kemudian hari.”
Meski pandangan ini perlu dicermati, bukan berarti mandat ganda tidak mungkin berjalan harmonis. Pengalaman dari negara-negara maju menunjukkan bahwa keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi riil dapat dicapai melalui tata kelola yang baik dan koordinasi kebijakan yang solid. Amerika Serikat, misalnya, melalui Federal Reserve (The Fed), telah lama menerapkan mandat ganda – menjaga stabilitas harga dan mencapai lapangan kerja maksimal – dan tetap berhasil mempertahankan kredibilitasnya sebagai bank sentral yang independen.
Teori Dual Mandate yang diterapkan oleh The Fed membuktikan bahwa stabilitas harga dan kesempatan kerja bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan saling memperkuat. Ketika lapangan kerja tumbuh, daya beli masyarakat meningkat, dan konsumsi stabil, tekanan terhadap inflasi justru dapat lebih terkendali dalam jangka panjang. Prinsip ini bisa menjadi rujukan bagi BI untuk menyesuaikan kebijakannya agar lebih relevan dengan konteks ekonomi nasional, yang menuntut keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas.
Dari perspektif teori ekonomi, pendekatan ini sejalan dengan gagasan Keynesian economics yang menekankan peran aktif negara dan otoritas moneter dalam menjaga keseimbangan ekonomi makro. John Maynard Keynes berpendapat bahwa saat ekonomi melambat, kebijakan ekspansif – baik fiskal maupun moneter – perlu diambil untuk menggerakkan sektor riil dan mencegah pengangguran. Dalam konteks Indonesia, yang masih bergulat dengan tantangan ketimpangan dan pengangguran struktural, mandat ganda BI justru dapat menjadi alat efektif untuk mengintervensi ekonomi secara lebih progresif.
Lebih jauh lagi, indikator keberhasilan ekonomi modern tidak lagi terbatas pada tingkat inflasi dan nilai tukar. Kualitas hidup, daya beli, dan kesempatan kerja juga layak menjadi ukuran baru kesejahteraan masyarakat. Dengan mandat yang diperluas, BI dapat lebih berperan aktif dalam mendukung sektor riil, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri padat karya, yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional.
Tentu saja, keberhasilan implementasi mandat ganda ini sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga. BI, Kementerian Keuangan, dan Bappenas harus bergerak dalam satu kerangka kebijakan ekonomi yang terintegrasi. Tanpa sinergi yang kuat, potensi tumpang tindih atau kebijakan yang saling meniadakan bisa saja terjadi. Namun, jika koordinasi terbangun dengan baik, Indonesia berpeluang besar untuk memperkuat stabilitas dan mempercepat pertumbuhan secara bersamaan.
Dalam konteks global, banyak ekonom mendukung gagasan bahwa stabilitas moneter tidak akan berarti banyak tanpa keadilan ekonomi. Paul Krugman, peraih Nobel Ekonomi, menegaskan bahwa “inflasi yang rendah bukan kemenangan bila dicapai dengan mengorbankan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat.” Pandangan ini semakin memperkuat argumen bahwa kebijakan moneter seharusnya berpihak pada keseimbangan sosial-ekonomi, dan tidak hanya terpaku pada angka statistik.
Mandat ganda juga berpotensi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia dalam menghadapi gejolak eksternal. Di tengah ancaman perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas, kebijakan moneter yang berpihak pada pertumbuhan domestik akan meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat daya tahan sektor riil. Ini juga dapat memperluas basis ekonomi hingga ke luar Jawa, mempercepat pemerataan pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
Pada akhirnya, memperluas mandat BI bukanlah upaya untuk mengubah fungsi dasarnya sebagai penjaga stabilitas moneter, melainkan untuk memperkaya misinya agar lebih selaras dengan amanat konstitusi: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tentu saja, DPR perlu memastikan adanya mekanisme akuntabilitas dan pengawasan publik yang kuat, agar mandat baru ini tidak disalahgunakan secara politis.
Jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan koordinasi lintas lembaga, mandat ganda BI bisa menjadi tonggak baru dalam sejarah ekonomi nasional. Inilah momentum untuk menjadikan BI bukan hanya benteng stabilitas, tetapi juga motor kemajuan yang memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ringkasan
DPR berupaya memperluas mandat Bank Indonesia (BI) agar tidak hanya fokus pada stabilitas moneter, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Revisi UU P2SK mengusulkan penambahan pasal yang menyatakan BI harus menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi riil dan penciptaan lapangan kerja. Langkah ini bertujuan agar kebijakan ekonomi Indonesia lebih inklusif dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Namun, pandangan kritis muncul mengenai potensi “target yang bertentangan” antara pengendalian inflasi dan penciptaan lapangan kerja. Meski demikian, pengalaman negara maju menunjukkan keseimbangan antara stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi riil dapat dicapai melalui tata kelola yang baik dan koordinasi kebijakan yang solid. Keberhasilan implementasi mandat ganda ini sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga, seperti BI, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
