PSN Bermasalah? Komnas HAM Terima Ratusan Aduan: Rempang, Food Estate

 

Komnas HAM Ungkap Lebih dari 100 Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Program Strategis Nasional (PSN)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat adanya laporan serius mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Dalam tiga tahun terakhir, tercatat setidaknya 114 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran tersebut. Hal ini disampaikan oleh Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 Oktober, dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Saurlin menjelaskan bahwa pola permasalahan pelanggaran HAM dalam proyek-proyek PSN ini cenderung berulang. Beberapa isu krusial yang kerap muncul antara lain penggusuran paksa, pemberian kompensasi tidak layak, kriminalisasi warga, hingga degradasi lingkungan hidup. Pola ini mengindikasikan adanya masalah sistemik yang perlu segera ditangani.

Baca juga:

  • Fenomena Pengusaha Minta Jatah Proyek PSN Jadi Wajah Buram Iklim Investasi

Sebagai contoh konkret dari kasus-kasus tersebut, Saurlin menyebutkan berbagai peristiwa yang menjadi sorotan publik, seperti kasus Wadas, Rempang, dan Mandalika. Selain itu, pembukaan lahan untuk Food Estate di Papua serta pembangunan kawasan industri Morowali juga menjadi bagian dari daftar keluhan yang masuk ke Komnas HAM.

Dari seluruh laporan yang diterima, Komnas HAM mengidentifikasi beberapa kemiripan pola. Keputusan sering kali diambil pada tingkat kepemimpinan tertinggi tanpa didahului konsultasi bermakna dengan masyarakat terdampak. Selain itu, pengerahan aparat keamanan yang berlebihan juga kerap terjadi, yang justru memicu konflik di lapangan. Instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pun sering kali hanya menjadi formalitas administratif, bukan alat evaluasi yang substansial. Akibatnya, aparat diberi peran terlalu besar untuk menekan perbedaan pendapat, dan dampak sosial-ekonomi yang muncul justru meningkatkan kerentanan warga.

Sidang uji materiil dengan nomor perkara 112/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), beserta 19 pemohon lainnya. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari DPR, Komnas HAM, dan Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Sebelumnya, para pemohon berargumen bahwa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang mengatur kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN), telah mengikis prinsip-prinsip dasar negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Mereka berpendapat bahwa kemudahan dan percepatan PSN yang tercantum dalam Pasal 3 huruf d UU Cipta Kerja justru menimbulkan konflik sosial-ekonomi yang berujung pada pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Norma dalam pasal tersebut dinilai kabur atau vague norm karena memuat frasa seperti “penyesuaian berbagai peraturan” dan “kemudahan dan percepatan” tanpa batasan operasional yang konkret. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuka celah bagi kepentingan politik tertentu dan menutup ruang bagi partisipasi publik yang bermakna.

Tidak hanya itu, sejumlah pasal lain dalam UU Cipta Kerja juga turut dipersoalkan, meliputi Pasal 123 angka 2, Pasal 124 angka 1 ayat (2), Pasal 173 ayat (2) dan (4), serta Pasal 31 ayat (2). Ketentuan-ketentuan ini dianggap telah “membajak” konsep kepentingan umum dan hak menguasai negara, yang sejatinya diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Oleh karena itu, para pemohon mendesak MK untuk menyatakan sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Melalui permohonan ini, mereka berharap MK dapat memastikan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Ringkasan

Komnas HAM mencatat 114 dugaan pelanggaran HAM terkait Program Strategis Nasional (PSN) dalam tiga tahun terakhir, disampaikan di Mahkamah Konstitusi saat uji materiil UU Cipta Kerja. Komisioner Saurlin P. Siagian menyebut pola masalah yang berulang meliputi penggusuran, kompensasi tidak layak, kriminalisasi, dan degradasi lingkungan, dengan contoh kasus seperti Rempang dan Wadas. Pola ini mengindikasikan keputusan sering diambil tanpa konsultasi bermakna, diikuti pengerahan aparat berlebihan, serta Amdal yang hanya formalitas.

Uji materiil ini diajukan oleh YLBHI, WALHI, dan 19 pemohon, yang berargumen UU Cipta Kerja mengikis prinsip negara hukum dan melanggar hak konstitusional warga. Mereka menilai ketentuan percepatan PSN dalam UU tersebut memiliki norma yang kabur dan membajak konsep kepentingan umum. Pemohon mendesak MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.