Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 memasuki babak baru. Sebanyak 12 tokoh antikorupsi terkemuka mengajukan diri sebagai Amicus Curiae, atau sahabat pengadilan, untuk memberikan pendapat hukum mereka kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para tokoh ini menyerahkan pendapat mereka dalam sidang perdana praperadilan dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Inti dari permohonan praperadilan ini adalah mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebagai Amicus Curiae, ke-12 tokoh tersebut berpendapat bahwa dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dinilai tidak cukup kuat. Mereka meragukan penetapan tersangka tersebut telah memenuhi prinsip reasonable suspicion, atau kecurigaan yang beralasan, yang menjadi landasan penting dalam proses hukum.
Dokumen Amicus Curiae ini diserahkan dan dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat (3/10). Kehadiran para tokoh antikorupsi ini menambah bobot dan dimensi baru dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Adapun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae adalah:
- Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK Periode 2003-2007
- Arief T Surowidjojo, Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan
- Betti Alisjahbana, Pegiat Antikorupsi dan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK 2003-2007
- Goenawan Mohamad, Penulis dan Pendiri Majalah Tempo
- Hilmar Farid, Aktivis dan Akademisi
- Marzuki Darusman, Jaksa Agung Periode 1999-2001
- Nur Pamudji, Direktur Utama PLN 2011-2014
- Natalia Soebagjo, Pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed, Advokat
- Todung Mulya Lubis, Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Setelah sidang, Natalia Soebagjo, salah satu Amicus Curiae yang juga anggota International Council of Transparency International, menekankan bahwa penyerahan pendapat hukum ini bertujuan untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan.
“Kami mengharapkan penentuan seseorang sebagai tersangka dalam kasus apapun, tindak pidana apapun itu dijatuhkan tersangka dengan tuduhan yang jelas, yang clear, jangan yang sumir,” tegas Natalia, menggarisbawahi pentingnya kejelasan dan ketelitian dalam proses penetapan tersangka.
Lebih lanjut, Natalia Soebagjo menambahkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang kuat dan tidak meragukan, sehingga menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi terjadinya ketidakadilan.
Ringkasan
Sidang praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangkanya dalam kasus pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru dengan diajukannya Amicus Curiae oleh 12 tokoh antikorupsi. Mereka menyerahkan pendapat hukum kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempersoalkan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Para tokoh tersebut berpendapat bahwa dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dinilai tidak cukup kuat dan meragukan prinsip reasonable suspicion. Dokumen Amicus Curiae telah diserahkan dan dibacakan dalam persidangan, dengan harapan mewujudkan sistem peradilan yang adil dan transparan serta menghindari penetapan tersangka yang sumir.
