
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan 17 hari libur nasional 2026 dan 8 hari cuti bersama 2026, sebuah keputusan yang sangat dinanti masyarakat. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh empat menteri penting: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan ini menjadi pedoman bagi perencanaan kegiatan masyarakat, baik untuk liburan keluarga maupun agenda penting lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyampaikan pengumuman ini di Jakarta pada hari Jumat (19/9). Beliau menjelaskan bahwa penetapan libur 2026 ini merupakan hasil pembahasan mendalam melalui Rapat Tingkat Menteri. “Keputusan ini telah melalui pembahasan di tingkat eselon 2 dan eselon 1, dan baru saja kami tetapkan. Penetapan hari libur nasional ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahun 2026, jumlah hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari,” ujarnya, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatur jadwal hari libur secara transparan dan terstruktur.
Secara total, kalender 2026 akan dihiasi dengan 17 hari libur nasional 2026, sebagaimana telah dijabarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Berikut adalah rincian lengkap hari libur nasional yang dapat Anda catat:
- Kamis, 1 Januari 2026: Merayakan Tahun Baru Masehi.
- Jumat, 16 Januari 2026: Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- Selasa, 17 Februari 2026: Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi dalam rangka Tahun Baru Saka 1948.
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1477 Hijriah.
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari kedua Idulfitri 1477 Hijriah.
- Jumat, 3 April 2026: Peringatan Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah atau Kebangkitan Yesus Kristus.
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional.
- Kamis, 14 Mei 2026: Memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
- Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 H.
- Minggu, 31 Mei 2026: Perayaan Waisak 2570 Buddhist Era.
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila.
- Selasa, 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Selasa, 25 Agustus 2026: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 25 Desember 2026: Perayaan Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan hari cuti bersama 2026, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Rini menegaskan, cuti bersama untuk ASN akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden, memberikan kepastian hukum bagi para pegawai pemerintah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyambut baik komposisi hari libur ini, menilai bahwa jadwal yang ditetapkan mencerminkan keadilan bagi seluruh umat beragama di Indonesia. Beliau memaparkan bahwa umat Islam mendapatkan lima hari libur, umat Kristen (Katolik dan Protestan) empat hari, sementara umat Hindu, Buddha, dan Konghucu masing-masing mendapatkan satu hari libur. “Penyebarannya adil, mudah-mudahan semua bisa menikmatinya. Inilah bentuk keadilan yang terbaik,” ujar Menag, menekankan harmoni dalam keragaman beragama di Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pemerintah, memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul dengan keluarga:
- Senin, 16 Februari 2026: Libur bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama memperingati Hari Suci Nyepi.
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026: Hari cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1447 H.
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama untuk memperingati Kenaikan Isa Almasih.
- Kamis, 28 Mei 2026: Libur bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 H.
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama menyambut Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus).
Dengan penetapan 17 hari libur nasional 2026 dan 8 hari cuti bersama 2026, masyarakat memiliki peluang emas untuk beristirahat, merayakan hari-hari penting bersama keluarga, serta merencanakan kegiatan produktif maupun rekreatif. Jumlah libur ini mencakup berbagai perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan momen penting lainnya yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa, memperkuat ikatan sosial dan keagamaan di seluruh pelosok negeri.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama empat menteri dan telah diumumkan pada 19 September. Libur nasional mencakup perayaan keagamaan berbagai agama di Indonesia, hari besar nasional, dan peringatan penting lainnya.
Daftar lengkap hari libur nasional 2026 telah ditetapkan, termasuk Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Natal, dan lain-lain. Cuti bersama, terutama untuk ASN, juga telah ditentukan dan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden. Pemerintah menekankan komitmen untuk mengatur jadwal libur secara transparan dan adil bagi semua umat beragama.
