DPR Pertimbangkan Ambil Alih UU Perampasan Aset: Ada Apa?

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa parlemen membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wacana ini mencuat di tengah desakan publik, mengingat RUU Perampasan Aset merupakan salah satu poin krusial dari “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan dalam gelombang demonstrasi yang berlangsung sejak Senin, 25 Agustus.

Sturman menjelaskan, status RUU Perampasan Aset saat ini masih merupakan usulan inisiatif dari pihak pemerintah. Bahkan, RUU tersebut telah tercatat secara resmi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. “Meskipun saat ini usulan datang dari pemerintah, kami tidak mempermasalahkan jika ada pihak lain yang ingin turut mengusulkan,” ujar Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Apabila inisiatif RUU Perampasan Aset diambil alih oleh DPR, Sturman menambahkan, lembaga legislatif akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun draf awal serta menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Proses ini krusial untuk menampung masukan dan pandangan dari beragam pihak, termasuk para ahli, pakar hukum, ekonom, serta elemen masyarakat lainnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset ini nantinya tidak menciptakan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Lebih lanjut, Sturman mengemukakan kekhawatiran bahwa draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah berpotensi bertabrakan dengan undang-undang eksisting seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Oleh karena itu, DPR, khususnya Baleg, merasa perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. “Segalanya mungkin saja terjadi, termasuk pengambilalihan inisiatif ini. Namun, untuk sementara, kami di Baleg akan terus memantau dan mengkaji usulan pemerintah,” tegasnya.

Pada kenyataannya, RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu tuntutan publik yang mendesak untuk segera disahkan. Dalam kerangka Prolegnas, RUU ini memiliki nomenklatur resmi “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana“, menunjukkan fokusnya pada aset-aset yang berasal dari kejahatan.

Isu potensi tumpang tindih ini sebelumnya juga pernah disoroti oleh pakar hukum dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, Chandra M. Hamzah. Dalam sebuah wawancara yang tayang ulang di kanal YouTube Total Politik, Chandra menjelaskan bahwa sebagian besar substansi perampasan aset yang diinginkan dalam RUU ini sebenarnya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Chandra, Pasal 39 KUHAP secara spesifik menyebutkan bahwa aset yang dapat dirampas mencakup aset yang digunakan sebagai alat untuk tindak pidana, hasil dari tindak pidana seperti properti dan lahan, serta aset yang diperoleh dari tindakan menghalangi proses hukum. “Aset yang ada kaitannya dengan tindak pidana juga bisa disita, Pasal 39 KUHAP,” jelas Chandra.

Tidak hanya KUHAP, ketentuan mengenai perampasan aset juga termuat dalam Pasal 19 UU Tipikor. Chandra bahkan menyoroti bahwa undang-undang antikorupsi ini memiliki cakupan yang lebih luas dan progresif, termasuk adanya ruang penyitaan untuk aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, bahkan aset pengganti sekalipun.

Mengingat hal tersebut, Chandra menegaskan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset secara seksama guna menghindari duplikasi atau tumpang tindih regulasi. Ia juga mengingatkan agar para penegak hukum dapat lebih mengoptimalkan penggunaan undang-undang yang sudah berlaku, seperti KUHAP dan UU Tipikor, dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

Pada kesempatan terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat responsif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Namun, Wiranto menjelaskan bahwa tidak semua tuntutan demonstran dapat dipenuhi secara serentak.

“Apa yang diminta oleh para pendemo dan masyarakat, selalu didengar oleh Presiden. Presiden tentu berupaya maksimal untuk memahami dan memenuhi aspirasi tersebut,” tutur Wiranto setelah menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa sejumlah pejabat tinggi negara telah mendiskusikan langkah-langkah konkret yang harus diambil pemerintah dalam menanggapi dinamika yang berkembang, menjamin bahwa Presiden Prabowo senantiasa memperhatikan harapan rakyat dan menindaklanjutinya secara proporsional.

Sebagai konteks, gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil telah bergulir sejak akhir Agustus 2025. Aksi ini menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan menetapkan dua tenggat waktu: jangka pendek satu minggu (hingga 5 September 2025) dan jangka panjang satu tahun (hingga 31 Agustus 2026).

Dalam jangka pendek, para demonstran menuntut pemerintah untuk segera membentuk tim investigasi independen terkait kasus kekerasan aparat, menghentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, membebaskan demonstran yang ditahan, serta menindak tegas aparat yang melanggar Hak Asasi Manusia. Mereka juga mendesak pembatalan kenaikan gaji dan fasilitas baru DPR, penyelidikan harta kekayaan anggota DPR oleh KPK, dan pemrosesan anggota DPR yang meremehkan aspirasi rakyat oleh Badan Kehormatan DPR. Di sektor ketenagakerjaan, tuntutan mencakup jaminan upah layak, pencegahan PHK massal, pembukaan dialog dengan serikat buruh, serta penegasan komitmen TNI dan Polri untuk tidak mencampuri ruang sipil.

Sementara itu, untuk jangka panjang, fokus utama demonstran adalah reformasi struktural. Ini meliputi pembersihan DPR, reformasi partai politik, reformasi perpajakan yang lebih adil, pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, serta penguatan institusi vital seperti KPK, UU Tipikor, Komnas HAM, dan lembaga pengawas independen. Selain itu, massa aksi juga mendesak reformasi kepolisian agar lebih profesional dan humanis, serta peninjauan ulang kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Ringkasan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sturman Panjaitan, menyatakan parlemen membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Wacana ini mencuat di tengah desakan publik sebagai salah satu tuntutan utama dalam demonstrasi yang berlangsung. RUU tersebut saat ini berstatus usulan inisiatif pemerintah dan telah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029.

DPR akan menyusun draf awal dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) jika mengambil alih inisiatif ini, dengan fokus menghindari tumpang tindih regulasi. Kekhawatiran mengenai potensi tabrakan draf RUU dengan undang-undang eksisting seperti UU Tipikor atau UU TPPU juga disoroti, sejalan dengan pandangan mantan Ketua KPK Chandra M. Hamzah yang menyebut banyak substansi telah diatur dalam KUHAP dan UU Tipikor.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.