Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau ulang dan mencabut kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat serta memicu konflik sosial. Salah satu contoh yang disoroti adalah kebijakan tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai kontroversial. Langkah ini dianggap krusial untuk meredam gejolak sosial yang belakangan ini kian memanas.
Saurlin Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, secara tegas meminta pemerintah dan DPR agar tidak mengambil keputusan yang justru menimbulkan keresahan publik. Dalam sebuah Konferensi Pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Humas Komnas HAM RI pada Jumat, 29 Agustus, Saurlin menyatakan, “Menghimbau pemerintahan dan DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi negatif kepada masyarakat.”
Gelombang demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini memang dipicu oleh wacana kenaikan penghasilan bulanan anggota DPR, khususnya penambahan tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Said Iqbal, Presiden Partai Buruh yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Said Iqbal menilai nominal kenaikan tunjangan anggota dewan tersebut sangat tidak masuk akal, apalagi jika dibandingkan dengan kenaikan upah buruh yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah. Saat berorasi di sela-sela aksi demonstrasi di depan Gedung DPR pada Kamis, 28 Agustus, Said Iqbal menyampaikan kekecewaannya, “DPR saja menaikkan tunjangan seenaknya. Di mana hati nuraninya? Itu yang menyakiti rakyat, itu yang menyakiti buruh.”
Kenaikan tunjangan DPR di tengah kondisi saat ini juga dinilai sangat minim empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu. Daya beli masyarakat menurun drastis dan badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terus menghantui. Nurhadi, seorang Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan anggota dewan ini tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga sama sekali tidak mendapatkan dukungan dari publik.
Dalam siaran persnya pada Kamis, 28 Agustus, Nurhadi memaparkan, “Kebijakan ini tidak memiliki empati atau kepekaan sosial terhadap kondisi rakyat, kurangnya sense of crisis, kurangnya kapasitas DPR dalam merumuskan masalah dan kebijakan, serta buruknya komunikasi pada publik.” Lebih jauh, Nurhadi menilai bahwa kenaikan penghasilan bulanan DPR justru akan mempertebal kesenjangan sosial yang ada antara para dewan dengan rakyat kecil. Ia membandingkan total pendapatan anggota DPR setara dengan ratusan ribu gaji guru honorer, yang menurutnya adalah “satu kesenjangan yang sangat tinggi.”
Menurut Nurhadi, kebijakan kenaikan tunjangan ini adalah langkah yang tidak tepat di tengah kondisi fiskal negara yang memburuk, terlebih ketika pemerintah sedang gencar melakukan efisiensi di berbagai sektor. Polemik ini semakin diperparah dengan temuan Komnas HAM terkait penanganan demonstrasi.
Komnas HAM menemukan adanya dugaan kuat bahwa aparat, khususnya Brimob, menggunakan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force saat mengamankan aksi unjuk rasa. Putu Elvina, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, menyatakan bahwa sikap represif polisi ini diduga menjadi penyebab tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, 21 tahun, yang ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob. Insiden tragis tersebut terjadi di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus.
“Diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih oleh penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal dunia,” tegas Putu dalam Konferensi Pers yang juga disiarkan oleh kanal YouTube Humas Komnas HAM RI pada Jumat, 29 Agustus. Kejadian ini menambah daftar panjang kekhawatiran atas penanganan demonstrasi di Indonesia.
Ringkasan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang serta mencabut kebijakan yang merugikan masyarakat, khususnya tunjangan perumahan anggota DPR. Kebijakan ini dinilai kontroversial dan memicu gejolak sosial, seperti yang disampaikan oleh Komisioner Saurlin Siagian. Usulan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan ini memicu gelombang demonstrasi dan kritik tajam dari berbagai pihak.
Kenaikan tunjangan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh Said Iqbal (Partai Buruh) dan minim empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang lesu, menurut Nurhadi (UGM). Nurhadi juga menilai kebijakan ini memperlebar kesenjangan sosial di tengah kondisi fiskal negara yang memburuk. Selain itu, Komnas HAM turut menyoroti dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, khususnya Brimob, dalam penanganan demonstrasi yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.
