Sejumlah elemen buruh yang bersatu dalam Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melancarkan demonstrasi besar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/8). Aksi ini menjadi wadah untuk menyuarakan ketidakpuasan serta mendesak pemerintah agar menanggapi berbagai isu krusial yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja di seluruh negeri.
Dalam orasinya, para buruh dengan tegas menolak kebijakan upah murah yang dianggap tidak adil. Mereka secara spesifik menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026. Selain itu, tuntutan mendesak juga diarahkan pada pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur sistem outsourcing, sebuah kebijakan yang dinilai merugikan stabilitas pekerjaan.
Tidak hanya fokus pada isu upah dan pekerjaan, buruh juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi pajak secara menyeluruh. Mereka menilai sistem pajak saat ini semakin memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi daya beli yang terus melemah. Kenaikan pajak justru dianggap sebagai kebijakan yang ‘melukai rakyat’ ketika kondisi ekonomi sedang tidak stabil.
Sebagai bagian dari desakan reformasi pajak, para pekerja menyampaikan perlunya penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan, dan mereka menuntut agar angka tersebut dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta. Peningkatan ini diharapkan dapat menciptakan selisih sekitar Rp 3 juta yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan secara signifikan meningkatkan daya beli mereka.
Baca juga:
- [Foto] Strategi Pemprov DKI Jakarta Atasi Kemacetan di Jalan TB Simatupang
- [Foto] Kemeriahan Katadata Green Collabs Blok M: Selaras Urban
- [Foto] Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Batu dan Bakar Ban
Lebih lanjut, buruh juga menyoroti masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus berlanjut. Mereka meminta pemerintah untuk membentuk satgas khusus yang bertugas menghentikan gelombang PHK tersebut. Terakhir, salah satu tuntutan krusial adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang benar-benar terlepas dari jeratan Omnibus Law, demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang lebih kuat dan komprehensif.
Ringkasan
Sejumlah elemen buruh, termasuk Partai Buruh dan KSPI, menggelar demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (28/8) untuk menyuarakan ketidakpuasan dan mendesak pemerintah. Mereka menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026 serta pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait outsourcing. Buruh juga mendesak reformasi pajak menyeluruh, termasuk menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan untuk meningkatkan daya beli.
Selain itu, para pekerja meminta pemerintah membentuk satgas khusus untuk menghentikan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terus berlanjut. Tuntutan krusial lainnya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru. RUU ini diharapkan benar-benar terlepas dari jeratan Omnibus Law demi memastikan perlindungan hak-hak pekerja yang lebih kuat.
