Pemerintah Indonesia mengambil langkah progresif dengan menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Inisiatif krusial ini muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada hari ini. Pengesahan regulasi tersebut menandai transformasi fundamental dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah, di mana lembaga penyelenggara yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji kini akan berevolusi menjadi sebuah kementerian penuh, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan urgensi pengoperasian kementerian baru ini mengingat persiapan ibadah haji tahun depan yang sudah di ambang mata. Ia memperkirakan bahwa Keppres untuk pembentukan kementerian serta penetapan Menteri Haji dan Umrah akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. “Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini Peraturan Pemerintah (PP) sudah turun dan Keppres untuk penetapan Menteri Hajinya sudah akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8). Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat transisi dan memastikan kelancaran pelayanan bagi jemaah.
Siapa Calon Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah?
Menyusul pengesahan undang-undang ini, spekulasi mengenai sosok yang akan mengisi posisi Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah menjadi sorotan publik. Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa kewenangan penuh untuk menunjuk para pemimpin kementerian baru ini berada di tangan Presiden. “Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” tegasnya, menegaskan bahwa tugas DPR terbatas pada penyusunan regulasi.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, memberikan gambaran mengenai komposisi sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Haji dan Umrah kelak. Ia menyatakan bahwa banyak posisi di kementerian ini akan diisi oleh personel yang sebelumnya bertugas di Kementerian Agama (Kemenag) RI dan BP Haji. Saat ini, BP Haji dipimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf sebagai Kepala dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala. Dahnil sendiri dikenal sebagai politikus Partai Gerindra dan pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Pertahanan saat Prabowo Subianto menduduki kursi Menteri Pertahanan. Sebelum terjun ke dunia politik, Dahnil aktif dalam dunia akademik dan berbagai organisasi masyarakat Islam, termasuk Muhammadiyah.
Pemerintah Siapkan Struktur Kementerian Haji dan Umrah
Selain menyoroti potensi pemimpinnya, pemerintah juga bergerak cepat dalam menyiapkan infrastruktur kelembagaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah. Ia menegaskan bahwa SOTK Kementerian Haji dan Umrah ini akan memiliki karakteristik yang baru dan berbeda dibandingkan dengan struktur Kementerian Agama (Kemenag) RI atau BP Haji yang ada sebelumnya. “Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Proses penggodokan SOTK tersebut kini tengah berlangsung di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pemerintah menargetkan bahwa penyelesaian SOTK ini harus rampung dalam waktu maksimal 30 hari setelah Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan. “Di dalam undang-undang disebutkan bahwa itu maksimal 30 hari, ya. Jadi dalam 30 hari harus selesai SOTK-nya,” pungkas Bambang, menegaskan komitmen untuk menuntaskan aspek organisasi kementerian baru ini sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan Keputusan Presiden untuk membentuk Kementerian Haji dan Umrah, menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh DPR. Langkah ini akan mengubah Badan Pengelola Haji menjadi sebuah kementerian penuh, menandai transformasi pengelolaan ibadah haji dan umrah. Wakil Ketua DPR menekankan urgensi pengoperasian kementerian ini untuk persiapan haji tahun depan, dengan Keppres dan penetapan menteri diperkirakan akan segera terbit.
Kewenangan menunjuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah sepenuhnya berada di tangan Presiden, di mana banyak posisi akan diisi oleh personel dari Kementerian Agama dan BP Haji. Pemerintah juga tengah merampungkan Peraturan Presiden mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kementerian baru tersebut. SOTK yang akan berbeda dan baru ini sedang digodok di Kemenpan RB, dengan target penyelesaian maksimal 30 hari setelah undang-undang disahkan.
