Tunjangan DPR Rp50 Juta: Bola Panas Dilempar ke Kemenkeu!

 

Rancak Media – , JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa penetapan satuan harga untuk tunjangan perumahan anggota DPR bersumber langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini menjadi poin utama dalam diskusi publik terkait fasilitas bagi para legislator.

Penjelasan tersebut disampaikan Misbakhun usai rapat penting yang melibatkan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politisi senior Partai Golkar itu menguraikan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan bagi setiap anggota DPR merupakan kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas yang sebelumnya mereka terima.

Menurut Misbakhun, kebutuhan akan tempat tinggal di Ibu Kota sangat mendesak bagi banyak anggota DPR yang berasal dari daerah di luar Jakarta. Hal ini krusial agar mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai pejabat negara secara optimal.

: Puan Maharani Ngaku Sudah Kaji Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp50 Juta

“Angka Rp50 juta tersebut ditetapkan sesuai dengan kapasitas mereka sebagai pejabat negara,” lanjut Misbakhun saat berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).

Ia menambahkan, setiap pejabat negara, termasuk anggota DPR, memiliki satuan harga untuk tunjangan yang secara definitif ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Misbakhun kembali menegaskan bahwa Kemenkeu adalah otoritas tunggal dalam penetapan satuan harga ini.

: : Tunjangan Anggota DPR Naik, Istana ‘Buang Badan’ ke Menkeu Sri Mulyani

Misbakhun lantas menjelaskan, “Kami di DPR hanya menerima keputusan tersebut. Jadi, ketika fasilitas rumah dinas tidak lagi diberikan dan telah dikembalikan kepada Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Keuangan lah yang berwenang menetapkan satuan harga penggantinya per bulan. DPR hanya pada posisi menerima alokasi tersebut.”

Di sisi lain, pada kesempatan yang sama, isu tunjangan rumah dan potensi kenaikan tunjangan bagi anggota DPR menjadi sorotan awak media. Pertanyaan-pertanyaan ini turut dilayangkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga hadir dalam rapat.

Namun, respons dari kedua pejabat tinggi Kemenkeu tersebut menunjukkan keengganan untuk berkomentar. Sri Mulyani, setelah ditanyai usai rapat, memilih untuk tidak menjawab dan segera bergegas menuju mobilnya untuk agenda lain. Senada, Suahasil Nazara juga menolak menjawab pertanyaan serupa, hanya melambaikan tangan dari dalam mobilnya.

: : Nafa Urbach Dukung Tunjangan DPR Rp50 Juta: Banyak Anggota dari Luar Kota

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah memberikan pandangan terkait polemik ini. Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa pengaturan pemberian fasilitas, termasuk isu kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, sepenuhnya diatur oleh Kemenkeu sebagai Bendahara Negara.

Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa alokasi tunjangan rumah sebesar Rp50 juta ini adalah konsekuensi dari penarikan fasilitas rumah dinas anggota dewan yang sebelumnya berlokasi di Kalibata.

Ia bahkan mengarahkan pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini kepada Menteri Keuangan. “Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu. Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (21/8/2025).

Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa bekas rumah-rumah dinas DPR merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, ia menekankan bahwa porsi terbesar dari aset tersebut dimiliki oleh Kemenkeu.

“Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” pungkas Prasetyo.

Ringkasan

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menegaskan bahwa penetapan satuan harga tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan sepenuhnya bersumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas ditiadakannya fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diterima para anggota dewan. Misbakhun menjelaskan bahwa DPR hanya pada posisi menerima keputusan dan alokasi yang ditetapkan Kemenkeu sesuai kapasitas mereka sebagai pejabat negara.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menolak berkomentar mengenai isu tunjangan ini. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga mengarahkan pertanyaan kepada Kemenkeu, menjelaskan bahwa pengaturan fasilitas dan tunjangan diatur oleh Kemenkeu sebagai Bendahara Negara. Tunjangan Rp50 juta ini adalah konsekuensi dari penarikan fasilitas rumah dinas anggota dewan di Kalibata, yang asetnya kini dikelola oleh Kemenkeu dan Kemensetneg.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.