Advertisement

Dana Transfer Daerah Menyusut: DPR Ungkap Fakta Penting!

Nautonk

Advertisement

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menanggapi sorotan publik terkait penyusutan alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka TKD yang ditetapkan sebesar Rp 650 triliun untuk tahun depan memang lebih rendah dari alokasi 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.

Said Abdullah membenarkan adanya penurunan nominal TKD tersebut, namun ia berpendapat bahwa hal ini tidak akan berdampak signifikan terhadap pembangunan di daerah. Menurutnya, esensi program tetap terjaga karena skema penyaluran kini berubah. Jika sebelumnya program langsung melalui TKD, kini anggaran tersebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Pernyataan ini disampaikan Said kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Said menekankan bahwa penyaluran Banpres dan Inpres tersebut tetap akan berpedoman pada usulan dan kebutuhan dari kepala daerah. Dengan demikian, meskipun terdapat perubahan skema, mekanisme penentuan program dan anggaran tetap mengacu pada prioritas pembangunan di tingkat daerah yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Advertisement

Said juga membantah bahwa pemangkasan TKD mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal. Ia menjelaskan, sentralisasi fiskal tidak memungkinkan adanya mekanisme perencanaan dari bawah ke atas. Padahal, menurutnya, mekanisme usulan dari daerah tetap dipertahankan. Hal ini penting untuk memastikan daerah tidak mengalami kesulitan dalam membiayai proyek-proyek vital seperti pembangunan jalan, irigasi, jembatan, serta infrastruktur lainnya.

Meski demikian, beberapa fraksi di DPR tetap menyoroti penurunan anggaran TKD ini dalam sidang paripurna. Perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rio Dondokambey, menegaskan bahwa pemerintah perlu mempersiapkan skema alternatif yang efektif untuk menjaga momentum pembangunan di tengah menyusutnya alokasi TKD. “Alokasi transfer ke daerah menurun. Oleh karena itu pemerintah perlu memastikan adanya skema alokasi program dan anggaran lain yang efektif agar pembangunan di seluruh daerah tetap terjaga,” ujar Rio saat membacakan pandangan umum fraksinya di Kompleks Parlemen pada tanggal yang sama.

Kekhawatiran serupa juga datang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Perwakilan fraksi, Ahmad Riski Sadig, menekankan bahwa penurunan alokasi transfer ke daerah harus diantisipasi dengan mekanisme kompensasi yang adil. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah agar belanja negara tetap produktif, merata, dan secara konsisten berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Advertisement

Namun, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, pemangkasan TKD justru mengindikasikan adanya kecenderungan sentralisasi fiskal. Bhima menjelaskan bahwa saat ini saja, keuangan daerah sudah berada dalam tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran. Dengan berkurangnya anggaran TKD untuk 2026, tekanan fiskal di daerah diperkirakan akan semakin membesar dan merata, berpotensi menghambat kapasitas fiskal daerah dalam melayani masyarakat. Pendapat ini disampaikan Bhima di kantor Celios, Jakarta, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Bhima memprediksi bahwa tekanan fiskal ini akan mendorong pemerintah daerah untuk mencari jalan pintas dalam meningkatkan pendapatan, salah satunya melalui peningkatan pajak dan retribusi daerah. Skema ini, menurut Bhima, pada akhirnya akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa solusi yang paling tepat adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemotongan atau efisiensi belanja pemerintah pusat.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan transfer daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh yang dilakukan pemerintah. Untuk membiayai kebutuhan belanja negara, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147 triliun pada 2026. Angka target pendapatan ini menunjukkan peningkatan sebesar 9,8 persen dibandingkan perkiraan penerimaan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 2.865,5 triliun.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pemangkasan Anggaran Jilid II

Ringkasan

Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 ditetapkan sebesar Rp 650 triliun, menyusut dari Rp 919 triliun pada 2025. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, membenarkan penurunan ini namun berpendapat tidak akan berdampak signifikan karena skema penyaluran berubah menjadi Bantuan Presiden (Banpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) yang tetap berpedoman pada usulan daerah, sekaligus membantah adanya sentralisasi fiskal. Meski demikian, beberapa fraksi di DPR menyoroti penurunan ini dan meminta pemerintah menyiapkan skema alternatif yang efektif untuk menjaga momentum pembangunan daerah.

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai pemangkasan TKD mengindikasikan sentralisasi fiskal yang dapat memperbesar tekanan fiskal di daerah dan berpotensi mendorong peningkatan pajak atau retribusi lokal. Ia menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi belanja pemerintah pusat. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penurunan transfer daerah ini sebagai bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh, seiring dengan target peningkatan pendapatan negara pada 2026.

Advertisement

Baca Juga

Tags

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website

SLOT GACOR SLOT MPO obctop https://tweetphoto.com/ https://mclcreate.com/ https://filmsacrossborders.org/ https://linklist.bio/kentangbet/