Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerataan tanah bagi rakyat adalah salah satu tantangan krusial yang dihadapi pemerintah. Namun, dengan keyakinan penuh, Nusron optimis bahwa kemerdekaan dalam hal penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat diwujudkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Nusron di Istana Kepresidenan pada Minggu (17/8), menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap distribusi tanah yang lebih adil.
Nusron menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini secara bertahap telah mengarah pada pemerataan kepemilikan tanah. Salah satu strategi utama yang diusung adalah realokasi tanah-tanah yang sebelumnya telah diberikan kepada pihak swasta melalui skema konsesi, khususnya dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal dan merata.
“HGU dan HGB yang tidak sesuai dengan peruntukan akan kami tata ulang dan bisa dipergunakan untuk rakyat yang belum menikmati hak tanah di dalam negeri,” ujar Nusron. Strategi pengambilalihan lahan yang tidak produktif ini merupakan amanat konstitusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3. Nusron mengklaim telah mengidentifikasi jutaan hektare tanah dengan status HGB maupun HGU yang terbukti tidak produktif dan berpotensi untuk ditata ulang.
Sebidang tanah dikategorikan sebagai tanah terlantar apabila tidak digunakan selama hampir tiga tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tanah berstatus HGB dan HGU sejak izin diterbitkan. Jika dalam kurun waktu dua tahun setelah diterbitkan, tanah tersebut dinilai tidak produktif, pemerintah akan mengirimkan satu surat pemberitahuan diikuti tiga surat peringatan dalam rentang waktu 345 hari. Tanah akan secara resmi dinyatakan terlantar jika seluruh surat peringatan yang disampaikan pemerintah tidak diindahkan oleh pemegang konsesi.
Oleh karena itu, Nusron menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk mengambil alih tanah-tanah terlantar tersebut dan memanfaatkannya untuk program-program strategis nasional. Ini mencakup inisiatif penting seperti reforma agraria, peningkatan pertanian rakyat, penguatan ketahanan pangan, serta penyediaan perumahan murah bagi masyarakat. Selain itu, tanah-tanah tersebut juga direncanakan untuk diserahkan demi kepentingan umum, seperti pembangunan fasilitas dasar seperti sekolah rakyat dan puskesmas, demi kesejahteraan masyarakat luas.
Ringkasan
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menyatakan pemerataan tanah bagi rakyat adalah tantangan krusial yang optimis diwujudkan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen mendistribusikan tanah secara adil melalui realokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak sesuai peruntukan. Jutaan hektare tanah tidak produktif telah teridentifikasi untuk ditata ulang demi kepentingan rakyat.
Tanah dikategorikan terlantar jika tidak digunakan selama hampir tiga tahun, setelah melewati proses evaluasi dan serangkaian peringatan. Pemerintah berencana mengambil alih tanah-tanah terlantar ini untuk program strategis nasional. Ini mencakup reforma agraria, peningkatan pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.