Dana Haram BI-OJK: Anggota DPR Komisi XI Diduga Terima Suap?

Nautonk

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, baru-baru ini mengungkap temuan signifikan terkait dugaan korupsi, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang periode 2020-2023. Dalam kasus besar ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka.

Menurut pengakuan tersangka ST, dana bantuan sosial tersebut juga diterima oleh sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya. Menanggapi hal ini, Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan tersebut. Fokus pendalaman bukan hanya untuk mengidentifikasi siapa saja yang turut menerima dana bantuan sosial bagi Komisi XI, tetapi juga untuk menyelidiki alasan di balik pemberian dana tersebut oleh BI maupun OJK kepada para anggota Komisi XI.

KPK Ungkap 2 Anggota DPR 2019-2024 yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Advertisement

Asep menjelaskan bahwa panitia kerja (panja) Komisi XI DPR, yang di dalamnya termasuk tersangka HG dan ST, melakukan kesepakatan terselubung dengan pihak BI dan OJK. Kesepakatan ini melibatkan pemberian dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yang mencengangkan: sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan per tahun dari OJK. Dana program sosial ini kemudian disalurkan kepada anggota Komisi XI melalui yayasan yang mereka kelola secara pribadi.

Untuk melancarkan aksinya, HG menugaskan seorang ahli, sementara ST memanfaatkan orang kepercayaannya. Mereka ditugaskan untuk menyusun dan mengajukan proposal permohonan bantuan sosial kepada BI dan OJK. HG diketahui mengajukan proposal melalui empat yayasan, sedangkan ST menggunakan delapan yayasan. Tak berhenti di situ, HG dan ST juga diduga mengajukan proposal permohonan bantuan sosial ke mitra kerja Komisi XI lainnya, memperluas cakupan dugaan praktik korupsi ini.

KPK Sebut Dua Legislator Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI

Namun, selama kurun waktu 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST, yang telah menerima dana dari berbagai mitra kerja Komisi XI, tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan sosial secara keseluruhan. Sebaliknya, yayasan-yayasan tersebut hanya melakukan sebagian kecil kegiatan dan secara cermat memanipulasi laporannya agar seolah-olah sesuai dengan rencana. Sisa dana yang tidak terpakai kemudian dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, mengindikasikan modus operandi penyalahgunaan dana yang sistematis.

Secara rinci, Asep membeberkan bahwa tersangka HG menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terinci sebagai berikut: senilai Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial Bank Indonesia, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Lebih lanjut, tersangka HG juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan memindahkan uang yang diterima melalui yayasan ke rekening pribadi melalui transfer. Ia bahkan meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan melalui metode setor tunai, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.

Sementara itu, tersangka ST diduga menerima total Rp12,5 miliar. Rinciannya adalah Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Modus pencucian uang yang dilakukan ST mencakup penggunaan dana bantuan sosial untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sejumlah aset berharga. Selain itu, ST diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan jejak agar tidak teridentifikasi dalam rekening korannya, menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi hukum.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan penegakan hukum terhadap kasus ini.

Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana CSR BI Kompak Mangkir dari Panggilan, KPK: Ada di Luar Negeri

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana bantuan sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, berinisial HG dan ST, sebagai tersangka. Kedua legislator ini diduga menerima dana program sosial BI dan OJK melalui yayasan pribadi yang mereka kelola, kemudian memanipulasi laporan kegiatan dan mengalihkan sisa dana untuk kepentingan pribadi.

Tersangka HG diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara ST diduga menerima Rp12,5 miliar dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya. Keduanya juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dugaan upaya menyamarkan aliran dana tersebut. KPK akan terus mendalami keterangan tersangka ST mengenai penerimaan dana serupa oleh sebagian besar anggota Komisi XI lainnya.

Advertisement

Baca Juga